Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Asal Bandung Cabuli 34 Muridnya, Pernah Jadi Korban Kekerasan dan Gagal Menikah

Hal tersebut diketahui orangtua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh.

Editor: Nielton Durado
IST
Polisi menunjukan bukti dari kasus pencabulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Polisi menangkap pria yang mencabuli puluhan bocah di Bandung.

Adapun pelaku diketahui berinisial DRP (48), guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya sendiri.

Hal tersebut diketahui orangtua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh.

Baca: Citilink Indonesia Mulai Berlakukan Kebijakan Biaya Bagasi Penerbangan Domestik

Baca: BREAKING NEWS: Heboh Penemuan Mayat Dalam Kondisi Membusuk di Kalait Minahasa Tenggara

Baca: Heboh Penemuan Mayat di Kalait, Kasat Reskrim Polres Minsel: Korban Berjenis Kelamin Perempuan

Dalam salah satu rekaman video itu terdapat anaknya dan pelaku yang melakukan tindakan tak senonoh.

Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap DRP.

Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.

Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di rumahnya di kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Di rumah DRP inilah tindakan asusila itu dilakukan pelaku. Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.

Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.

"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulang kali selama mengajar sebagai guru les.

"Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang," tuturnya. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.

1. Gagal nikah dengan tunangan

DRP (48), guru les privat matematika yang mencabuli 34 anak didiknya ini ternyata memiliki tunangan perempuan yang akan dinikahinya.

Namun, tiga bulan menjelang menikah, DRP ditangkap kepolisian lantaran aksi cabulnya terhadap puluhan anak laki-laki yang dididiknya itu.

Baca: Setelah Divonis 18 Bulan, Hakim Langsung Perntahkan Ahmad Dhani Ditahan

Baca: Dalam Dua Hari, Polisi Terima Laporan Empat Kasus Pencurian Sepeda Motor di Manado

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP M Rifai melalui pesan singkatnya, Senin (28/1/2019).

"Iya betul (tiga bulan setelah ditangkap) mau nikah sama perempuan," kata Rifai.

2. Bukan Homoseksual

Menurut Rifai, DRP sendiri ternyata bukan penyuka sesama jenis.

Dia memiliki pasangan perempuan yang hendak dinikahinya.

Namun perilaku menyimpang tindakan cabul terhadap anak laki-laki ini, menurut Rifai, karena pelaku ini juga pernah menjadi korban pencabulan saat dirinya masih belajar di SMP.

Hal itulah yang menurut Rifai mejadi pemicu perasaan pelaku untuk melakukan tindakan serupa seperti yang dialaminya saat remaja.

"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan (cabul) untuk melakukan ke orang lain," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan tes kejiwaan pelaku pencabulan terhadap 34 siswa SD.

"Kita akan periksa kejiwaan pelaku," kata Rifai.

Baca: Takut, Alasan Valentino Rossi Senantiasa Ingin Selalu Berada di Depan

Baca: Setelah Perkosa Gadis Berusia Remaja, 2 Pria Ini Gantung Diri dan Tinggalkan Surat, Begini Suratnya

Sementara untuk korban, pihaknya masih melakukan pendataan. Jumlahnya kemungkinan bertambah.

Rifai mengimbau para orangtua untuk lebih waspada dalam memperhatikan anaknya.

Atas perbuatannya, DRP dijerat Pasal 82 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

3. Pernah jadi korban kekerasan seksual

DRP (48), seorang guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya, ternyata memiliki riwayat pernah dicabuli ketika dirinya masih duduk sekolah menengah pertama ( SMP).

"Iya, jadi pelaku ini pernah menjadi korban ( pencabulan) saat dirinya masih SMP," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

Hal tersebut memicu pelaku untuk melakukan hal yang sama, yakni mencabuli anak didiknya yang semuanya laki-laki.

"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan untuk melakukan ke orang lain," ujar Rifai.

Menurutnya, pelaku ini tidak tertarik dengan lawan jenisnya alias wanita.

Bahkan, perasaan ingin mencabuli tersebut sudah dirasakan pelaku sejak lama, hanya saja baru bisa dilakukannya dua tahun belakangan.

"Itu (rasa ingin mencabuli) sebenarnya sudah lama, kenapa dia tidak tertarik dengan lawan jenisnya juga, tapi dua tahun itu lah perbuatan tersebut dilakukan (kepada siswanya)," ujar Rifai.

Sampai saat ini, korban masih 34 orang yang seluruhnya merupakan anak didik dari DRP.

"Belum ada tambahan, masih 34, korban lain masih dicari juga," katanya.

4. Tawarkan Jasa Les Privat

Diberitakan sebelumnya, DRP (48) seorang guru les privat matematika tega mencabuli 34 muridnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya sendiri.

Hal tersebut diketahui orang tua tersebut saat melihat isi ponsel anaknya yang terdapat sejumlah video tak senonoh.

Dalam salah satu rekaman video itu, tampak anaknya tengah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya DRP ditangkap.

Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.

Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Di rumah DRP ini lah tindakan asusila itu diakukan pelaku terhadap sejumlah siswanya.
Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.

Dirinya kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fakta Guru yang Cabuli 34 Muridnya, Pernah Jadi Korban Kekerasan dan Gagal Menikah, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/28/fakta-guru-yang-cabuli-34-muridnya-pernah-jadi-korban-kekerasan-dan-gagal-menikah?page=all.

Editor: Anita Kusuma Wardana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved