Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cabuli Siswi SD, Oknum Sopir Mikrolet di Manado Ini Ditangkap Anggota Polsek Sario

GM alias Bota (38), warga Desa Koya, Kecamatan Tondano, Kabupaten Minahasa, ditangkap anggota Polsek Sario, di kos-kosannya

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/JUFRY MANTAK
Terduga Pelaku pencabulan anak dibawa umur saat berada di Polsek Sario. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - GM alias Bota (38), warga Desa Koya, Kecamatan Tondano, Kabupaten Minahasa, ditangkap anggota Polsek Sario, di kos-kosannya di Kecamatan Sario, Sabtu (26/1/2019).

Penangkapan itu, berawal laporan seorang wanita di Polsek Sario, Selasa (22/1/2019) lalu,

Terduga pelaku telah mencabuli anak pelapor sebut saja Mekar (10) dengan cara memegang (maaf) kemaluan korban, yang terjadi di kamar kos-kosan.

Anggota Polsek Sario melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca: BKSDA Sulut Evakuasi 4 Buaya dan 3 Monyet pada 2019, Ada Buaya Pemakan Manusia Seberat 600 Kg

Kapolsek Sario AKP Temmy Toni, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Jadi korban tinggal bersama ibunya di kos-kosan dengan terduga pelaku, tapi berbeda kamar," ujarnya ke wartawan tribunmanado.co.id, Minggu (27/1/2019) tadi.

Toni juga menjelaskann, terduga pelaku sering merayu korban dengan memberi izin siswi SD itu untuk bermain handphone milik terduga pelaku.

"Bukan baru satu kali terduga pelaku melakukan hal tersebut. Kurang lebih empat kali terduga pelaku memegang kemaluan korban dengan rayuan pinjamkan handphone milik terduga pelaku," bebernya.

"Terdua pelaku sudah ditangkap, dan pasti di proses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Polsek Tuminting menangkap terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perempuan sebut saja Marni (disamarkan)
Polsek Tuminting menangkap terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perempuan sebut saja Marni (disamarkan) (Istimewa)

Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Pria Asal Kakas Barat Ini Diciduk di Rumahnya

Sebelumnya, Polsek Tuminting menangkap terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perempuan sebut saja Marni (disamarkan).

Kejadian terjadi di ruas jalan Hasanudin 17, Kelurahan Tumpaan Dua, Kecamatan Tuminting, Rabu (16/1/2019) lalu, sekitar pukul 19.55 Wita.

Terduga pelakunya yakni RJ (25), warga Bukitinggi, Kecamatan Kakas Barat, Kabuaten Minahasa.

RJ ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Bukitinggi, Kecamatan Kakas Barat, Jumat (25/1/2019) malam.

Penangkapan tersebut berawal, masuk laporan dari korban di Mapolsek Tuminting, dimana korban menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku yang merupakan sopir angkot DB 1077 MK.

Bahkan RJ sempat mendorong korban sampai terjatuh dan mengalami luka lecet.

Baca: BKSDA Sulut Evakuasi 4 Buaya dan 3 Monyet pada 2019, Ada Buaya Pemakan Manusia Seberat 600 Kg

Dari situ, unit Reskrim Polsek Tuminting langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dengan berkoordinasi ke Polsek Kakas, tim Reskrim Polsek Tuminting behasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Tidak mau kecolongan, tim langsung menuju ke Desa Bukitinggi, Kecamatan Kakas Barat. Sampai di sana, mereka langsung menangkap terduga pelaku saat berada di rumahnya.

Selanjutnya terduga Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tuminting untuk proses lanjut.

"Sudah ditahan, dan akan diproses lanjut," tegas Kapolsek Tuminting AKP Muhammad Fadli, Sabtu (26/1/2019) tadi. (Juf)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved