Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Kajian Bawaslu soal Kedatangan Sandiaga Uno ke Jambi yang Menimbulkan Polemik

Kedatangan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Sandiaga Uno ke Jambi pada Jumat (25/1/2019) sempat menuai polemik.

Editor: Aldi Ponge
Instagram/sandiuno
Sandiaga Uno 

Bawaslu Provinsi Jambi memberikan keterangan sementara atas peringatan terkait kedatangan Sandiaga Uno ke Jambi pada Jumat (25/1).

 

Bawaslu menyatakan kampanye Sandiaga Salahudin Uno di Provinsi Jambi sesuai aturan.

Untuk hasil pengawasan kegiatan kampanye, masih akan dilakukan kajian.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Wein Arifin, mengatakan selama kegiatan kampanye cawapres nomor urut 02 sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan. Dan terhadap beberapa hasil pengawasan masih dilakukan pengkajian.

Baca: Jadwal Live Streaming Kompas TV Indonesia Masters 2019, Dua Minions dan Jojo, Tonton di Ponsel

“Sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan. Nanti hasil pengawasan akan disampaikan ke publik,” ungkap Wein Arifin.

Wein menuturkan bahwa berdasarkan dokumen awal surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang diterima Bawaslu Provinsi Jambi, sebelumnya jumlah peserta yang akan menghadiri pertemuan dengan Sandiaga Uno berjumlah 4.000 orang dalam satu titik. Lantas, pihak Bawaslu menyampaikan aturan yang dimiliki.

Calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno ke Jambi. Sandi mengunjungi kebun karet di Desa Al Muhajirin, Ness, Kabupaten Muarojambi, Jumat (25/1/2019).
Calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno ke Jambi. Sandi mengunjungi kebun karet di Desa Al Muhajirin, Ness, Kabupaten Muarojambi, Jumat (25/1/2019). (Tribun Jambi/Andika Arnoldy)

Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 bahwa jumlah peserta kampanye pertemuan terbatas maksimal 3.000 orang.

“Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Jambi menyarankan kepada penanggungjawab kampanye untuk mengubah STTP terkait jumlah peserta kampanye sesuai ketentuan. Hal ini ditindaklanjuti oleh penanggung jawab pelaksana kampanye dengan mengurus perubahan STTP,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa beberapa hari sebelum kegiatan dilaksanakan, Bawaslu Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan penanggung jawab pelaksana kampanye, untuk menyampaikan ketentuan dan larangan dalam kampanye.

“Karena hal ini merupakan salah satu tugas dari lembaga pengawas Pemilu dalam fungsi pencegahan dan berdasarkan kewenangan pencegahan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi telah maksimal dan setara kepada setiap peserta Pemilu sebagai upaya preventif terhadap potensi terjadinya pelanggaran Pemilu,” tambahnya.

Peringatan dari Bawaslu Provinsi Jambi

Bawaslu Provinsi Jambi meminta agar kegiatan kehadiran Sandiaga tidak menghadirkan banyak orang.

Mengapa ada permintaan dan peringatan itu?

"Dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian disebutkan, akan dihadiri 4 ribu orang. Itu namanya kampanye, sementara saat ini belum tahapannya," kata Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, pada Kamis (24/1/2019).

Menurut Asnawi, kegiatan yang akan dilaksanakan itu akan dilaksanakan di ruang terbuka. Seharusnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang tertutup seperti di gedung atau rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved