Gara-gara Kesaksian Neneng, Mendagri Harus Berurusan dengan KPK
Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, sudah itu aja
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gara-gara kesaksian Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang menyebut namanya dalam persidangan kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendagri haru mengklarifikasi kesaksian Neneng. Seperti diektahui, dalam persidangan pada Senin (14/1/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng menyebut nama Tjahjo. Saat itu, Neneng menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.
Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan proyek itu. "Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, sudah itu aja," kata Tjahjo usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Tjahjo membenarkan dirinya sempat berbincang dengan Neneng. Ia berkomunikasi dengan Neneng via ponsel Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono. Pada waktu itu, Soni sedang memimpin rapat bersama perwakilan PT Lippo Cikarang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Neneng beserta stafnya.
"Saya telepon ke dirjen saya (Soni), sedang ada rapat disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada Bupati (Neneng). Hasil rapat sudah selesai bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur," kata Tjahjo.
Tjahjo meminta Soni menyerahkan ponselnya ke Neneng. Menurut Tjahjo, dirinya berpesan agar Neneng dan jajarannya beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntaskan polemik perbedaan kewenangan yang menghambat investasi proyek tersebut. Ia juga menegaskan agar urusan perizinan Meikarta diselesaikan sesuai dengan mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kalau sudah beres semua segera bisa diproses. (Neneng menyampaikan) 'Baik Pak, sesuai aturan'. Baik sesuai aturan, ya sudah itu saja," ujarnya. (*)