Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Bebas

Masyarakat Bali Doakan Ahok Usai Keluar Penjara, Iswadi : Beliau Anti Korupsi dan Berintegritas

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang dikenal dengan nama Ahok mendapat dukungan dari masyarakat kota Bali. Mereka menggelar doa di Inna Bali Hotel.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Bali
Doa bersama lintas agama masyarakat Bali untuk Basuki Tjahaja Purnama (BTP) di Inna Bali Hotel, Kamis (24/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang dikenal dengan nama Ahok mendapat dukungan dari masyarakat kota Bali.

Mereka menggelar doa di Inna Bali Hotel, Kamis (24/1/2019), atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta dari Rutan Mako Brimob. 

Beberapa peserta doa memberikan pernyataannya tentang sosok Ahok.

Ketua Dewan Mahasiswa IHDN Denpasar, Gede Agus Iswadi menganggap Ahok adalah tokoh panutan yang merupakan aset berharga yang dimiliki bangsa ini.

 "Beliau anti korupsi, berintegritas, dan luar biasa. Saya kagum dengan sosoknya saat memimpin. Beliau sosok yang bisa diandalkan," katanya, Kamis (24/1/2019).

Baca: Ketua Umum LMI Sulut Hanny Pantouw: Ahok Bebas, Wajar Karena Taat Hukum

Baca: Ahok Bebas, Ini Sosok Bripda Puput yang Kabarnya akan Dinikahi hingga Komentar Keluarga

Baca: Ahok Bebas, Ketua Garda Tipikor Indonesia Manado Sebut Merupakan Semangat Baru

Sementara itu, Anak Agung Triani Tira mengatakan Ahok adalah sosok yang sangat kuat dan teguh.

Saat berada di jalan yang benar, Ahok tidak bergeser dari tempat yang benar, dan tetap berjuang serta tidak tergoda oleh apapun.

"Saya juga ingin seperti Ahok yang punya integritas tinggi. Ahok sangat konsekuen dan dirinya menolak korupsi. Sulit mencari orang seperti itu sekarang," katanya.

Ia juga mengatakan Ahok tak mau ambil uang atau sesuatu yang bukan haknya.

"Anak muda harus punya tekad jadi Ahok-ahok yang lain, sehingga negara ini jadi negara yang bersih. Welcome home, Bapak Ahok, Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila," imbuhnya.

Baca: Ahok Bebas Murni, Guntur Romli Sebut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara

Baca: Kalapas Pastikan Ahok Bebas Tanpa Ada Keistimewaan

Pendeta, Adinata Lie mengatakan Ahok tak mementingkan diri sendiri.

Sementara Guru Ketut Darmika dari Yayasan Gema Perdamaian mengatakan Ahok adalah sosok ksatria

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama yang kini minta dipanggil BTP dipenjara di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ahok bebas setelah menjalani hukuman sebagai nara pidana kasus penistaan atau penodaan agama.

Ahok Bebas
Ahok Bebas (Instagram @basukibtp)

Ahok bebas setelah mendekam di penjara setelah mendapat potongan masa hukuman atau remisi selama 3 bulan 15 hari.

Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah pada 9 Mei 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara  yang menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara atau lebih lama dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum yang hanya menghukum percobaan.

Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, Ahok langsung dibawa ke Lapas Cipinang untuk kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Depok.

Setelah diberi waktu 14 hari setelah vonis dijatuhkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengajukan banding.

Ahok dan pengacaranya menerima putusan majelis hakim tersebut sehingga vonis dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP (Instagram/@basukibtp)

Meski tak mengajukan banding, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK.

PK Ahok diajukan pada 2 Februari 2018 setelah ada vonis terhadap Bun Yani yang dianggap bersama karena mengedit pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang beruntut pada kemarahan massa.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok akhirnya ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Ahok tetap mendekam di penjara Rutan Mako Brimob Depok.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat potongan masa hukuman atau resmisi selama 3 bulan 15 hari. Rincian remisi tersebut adalah resmisi Natal 2017 selama 15 hari, resmisi 17 Agustus 2017 selama 2 bulan, dan resmisi Natal 2018 selama 1 bulan.

Setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun dipotong resmisi, akhirnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas pada 24 Januari 2019 atau hari ini.

Ahok diiusukan akan menikah dengan Bripda Puput, mantan pengawal Veronica Tan, mantan istrinya, setelah bebas dari masa hukuman.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved