Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecewa Batal Dibebaskan: Ini Pernyataan Ba'asyir

Putra terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir mengungkapkan kini ayahnya yang masih

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
AGUS SUSANTO
Abu Bakar Baasyir 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Pasalnya, dari syarat yang diajukan, Ba'asyir tak bersedia memenuhi syarat khusus berupa menandatangani surat keterangan ikrar kesetian pada Pancasila dan NKRI.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan sebelum 12 Desember (2018), kita sudah coba agar persyaratan (pembebasan bersyarat) itu dipenuhi, tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi," kata Laoly.

Yassona juga merujuk soal aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Selain itu, Ia mengatakan terpidana harus menjalani dua pertiga masa pidana terlebih napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia NKRI dan Pancasila. "Oleh karenanya kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa (bebas bersyarat)," jelas Yassona. (tribun network/ryo/coz)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved