Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Bebas

Kalapas Pastikan Ahok Bebas Tanpa Ada Keistimewaan

Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya membantah adanya keistimewaan untuk pembebasan Basuki Tjahaja Purnama.

Editor: Rhendi Umar
Instagram @basukibtp
Ahok Bebas 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya membantah adanya keistimewaan untuk pembebasan Basuki Tjahaja Purnama.

Dia menjelaskan bahwa proses pembebasan di Rutan Mako Brimob merupakan hal yang biasa, meski harus mengirim tim dari Cipinang ke Mako Brimob.

"Tidak. Tidak ada istimewa. Semua biasa saja. Ini standar," jelasnya di LP Cipinang Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Tim dimaksud adalah pejabat dan petugas LP Cipinang yang bertugas untuk mengurus administrasi BTP.

"Tadi pagi-pagi, tim dari sini sudah berangkat untuk urus administrasi. Bukan hal yang aneh kok. Semua biasa saja," tukasnya.

Baca: Ahok Bebas dari Mako Brimob, Pakai Kemeja Biru dan Acungkan Jari, Intip Foto-fotonya

Baca: Sekjen DPP KNPI Jackson Kumaat, Ucapkan Selamat Datang Kembali Buat Ahok

Baca: 10 Cuitan Sambut Ahok Bebas, Tagar BTP Penuhi Trending di Twitter

Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama sudah dimulai pukul 07.00WIB.

"Tadi pagi sudah mulai pukul 07.00 WIB di Mako Brimob. Semua admistrasi diselesaikan," katanya di LP Cipinang Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia mengatakan, seluruh proses berjalan secara baik dan lancar.

Ahok Bebas
Ahok Bebas (Instagram @basukibtp)

BTP juga dijelaskan olehnya dalam kondisi yang baik.

"Semua lancar Alhamdulillah. Tidak ada kendala apapun," ucapnya.

Dikatakan Andika, persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pembebasan mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Kasi Registrasi di Rutan Mako Brimob, Depok.

"Yang bersangkutan bebas murni dan alhamdulillah dalam keadaan baik sehat walafiat," ujarnya di Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama yang kini minta dipanggil BTP dipenjara di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

 Ahok bebas setelah menjalani hukuman sebagai nara pidana kasus penistaan atau penodaan agama.

Ahok bebas setelah mendekam di penjara setelah mendapat potongan masa hukuman atau remisi selama 3 bulan 15 hari.

Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah pada 9 Mei 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara  yang menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara atau lebih lama dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum yang hanya menghukum percobaan.

Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, Ahok langsung dibawa ke Lapas Cipinang untuk kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Depok.

Baca: Ahok Diam-diam Sudah Keluar Dari Mako Brimob Sejak 07.30 WIB

Baca: Ahok Bebas Hari ini, Jokowi dan Anies Baswedan Beda Reaksi, Anies Siap Layani, Jokowi Terserah Ahok

Baca: Ini 10 Surat Ahok Kepada Pendukungnya Selama Berada di Tahanan Mako Brimbob

Setelah diberi waktu 14 hari setelah vonis dijatuhkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengajukan banding.

Ahok dan pengacaranya menerima putusan majelis hakim tersebut sehingga vonis dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.

Meski tak mengajukan banding, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK.

PK Ahok diajukan pada 2 Februari 2018 setelah ada vonis terhadap Bun Yani yang dianggap bersama karena mengedit pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang beruntut pada kemarahan massa.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok akhirnya ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Ahok tetap mendekam di penjara Rutan Mako Brimob Depok.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat potongan masa hukuman atau resmisi selama 3 bulan 15 hari. Rincian remisi tersebut adalah resmisi Natal 2017 selama 15 hari, resmisi 17 Agustus 2017 selama 2 bulan, dan resmisi Natal 2018 selama 1 bulan.

Setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun dipotong resmisi, akhirnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas pada 24 Januari 2019 atau hari ini.

Ahok diiusukan akan menikah dengan Bripda Puput, mantan pengawal Veronica Tan, mantan istrinya, setelah bebas dari masa hukuman.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved