Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Bebas Hari ini, Jokowi dan Anies Baswedan Beda Reaksi, Anies Siap Layani, Jokowi Terserah Ahok

Ahok bebas pada Kamis (24/1/2019) hari ini, Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan reaksi berbeda

Editor: Aldi Ponge
instagram basuki_btp
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan reaksi berbeda ketika ditanya terkait bakal bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok pada 24 Januri 2019.

Seperti diketahui, Ahok sebelumnya adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Jokowi masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan saat Pilkada DKI Jakarta, Ahok dan Anies Baswedana dalah kompetitor.

Ahok akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dikurangi remisi 3 bulan 15 hari terkait kasus penodaan agama.

Presiden Jokowi berekasi memberikan tanggapannya terkait bebasnya Ahok atau BTP Kamis (24/1/2019).

Baca: Ini 10 Surat Ahok Kepada Pendukungnya Selama Berada di Tahanan Mako Brimbob

"Pak Ahok kan sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani hukuman dan besok sudah bebas, ya terserah Pak Ahok," ujar Jokowi, Rabu (23/1/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta usai menghadiri perayaan ulang tahun ke-72 Megawati.

Jokowi mengaku dirinya belum memiliki rencana untuk bertemu Ahok setelah bebas nanti.

Dikutip dari kompas.com, Rabu (23/1/2019), saat Presiden Jokowi ditanya apakah ingin Ahok kembali berkarier di dunia politik, Jokowi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Ya terserah Pak Ahok, terserah Pak Ahok," ujar dia.

Baca: Ahok BTP Bebas, Pendukung Berdatangan, Tanggapan Anies hingga Lurah Akui Ada Surat Pengantar Nikah

 

Ahok Diketahui, Ahok menjalani masa hukuman atas kasus penodaan agama.

Ia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan langsung ditahan di Tahanan Markas Korps Brimob Polri Kelapa Dua usai pembacaan vonis.

ILUSTRASI: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (KOMPAS.com /GARRY ANDREW LOTULUNG)
ILUSTRASI: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (KOMPAS.com /GARRY ANDREW LOTULUNG) (kompas.com)

Selama menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan remisi tiga kali, yakni sebanyak 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018 dan remisi Natal 2018. Secara administratif, ia bebas pada 24 Januari 2019 besok terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.

Sebelum pembebasan, Ahok sempat menuliskan surat kepada para pendukungnya untuk tidak menyambut kebebasannya di Mako Brimob.

Tanggapan Anies Baswedan

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melayani mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) setelah bebas dari penjara.

"Saya mengucapkan selamat dan kami di Pemprov DKI Jakarta siap melayani apa pun yang menjadi kebutuhan warga," kata Anies di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Rabu (23/1/2019).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved