Ahok Bebas
Kalapas Pastikan Ahok Bebas Tanpa Ada Keistimewaan
Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya membantah adanya keistimewaan untuk pembebasan Basuki Tjahaja Purnama.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya membantah adanya keistimewaan untuk pembebasan Basuki Tjahaja Purnama.
Dia menjelaskan bahwa proses pembebasan di Rutan Mako Brimob merupakan hal yang biasa, meski harus mengirim tim dari Cipinang ke Mako Brimob.
"Tidak. Tidak ada istimewa. Semua biasa saja. Ini standar," jelasnya di LP Cipinang Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Tim dimaksud adalah pejabat dan petugas LP Cipinang yang bertugas untuk mengurus administrasi BTP.
"Tadi pagi-pagi, tim dari sini sudah berangkat untuk urus administrasi. Bukan hal yang aneh kok. Semua biasa saja," tukasnya.
Baca: Ahok Bebas dari Mako Brimob, Pakai Kemeja Biru dan Acungkan Jari, Intip Foto-fotonya
Baca: Sekjen DPP KNPI Jackson Kumaat, Ucapkan Selamat Datang Kembali Buat Ahok
Baca: 10 Cuitan Sambut Ahok Bebas, Tagar BTP Penuhi Trending di Twitter
Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama sudah dimulai pukul 07.00WIB.
"Tadi pagi sudah mulai pukul 07.00 WIB di Mako Brimob. Semua admistrasi diselesaikan," katanya di LP Cipinang Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Dia mengatakan, seluruh proses berjalan secara baik dan lancar.

BTP juga dijelaskan olehnya dalam kondisi yang baik.
"Semua lancar Alhamdulillah. Tidak ada kendala apapun," ucapnya.
Dikatakan Andika, persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pembebasan mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Kasi Registrasi di Rutan Mako Brimob, Depok.
"Yang bersangkutan bebas murni dan alhamdulillah dalam keadaan baik sehat walafiat," ujarnya di Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama yang kini minta dipanggil BTP dipenjara di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Ahok bebas setelah menjalani hukuman sebagai nara pidana kasus penistaan atau penodaan agama.
Ahok bebas setelah mendekam di penjara setelah mendapat potongan masa hukuman atau remisi selama 3 bulan 15 hari.