Baasyir Batal Bebas: 1.600 Bungkus Nasi Kebuli Dibagi-bagi
Panitia sudah telanjur memesan nasi kebuli sebanyak 1.600 bungkus untuk penyambutan bebasnya Baasyir
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Panitia sudah telanjur memesan nasi kebuli sebanyak 1.600 bungkus untuk penyambutan bebasnya Ustaz Abubakar Baasyir di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Namun untuk diketahui pembebasan Baasyir tersebut sudah dibatalkan oleh pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan terpidana terorisme Abubakar Baasyir belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Alasannya, dari syarat yang diajukan, Baasyir tak bersedia memenuhi pernyataan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.
Ketua Panitia Penyambutan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Soleh Ibrahim mengaku pihaknya telah memesan ke katering dengan rincian paket nasi kebuli dan makanan ringan pada Selasa (22/1). "Kami sudah memesan 1.600 boks nasi kebuli, sehari sebelum ini," kata dia dalam jumpa pers di Ponpes Al-Mukmin Ngruki.
Humas Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Muchson membenarkan, panitia sudah memesan 1.600 bungkus nasi kebuli. Bahkan menurut dia, ada sejumlah warga sekitar yang sudah memasak untuk syukuran kepulangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami sudah kabarkan kepada warga sekitar, hari ini kepulangan beliau ditunda," kata dia.
Tidak hanya memesan 1.600 bungkus nasi kebuli yang akhirnya dibagi-bagi ke warga, panitia penyambutan Ustaz Abubakar Baasyir juga sudah memasang sejumlah spanduk hingga tenda di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.
Dari pantauan Tribun, spanduk berukuran 1x5 meter dipasang di sejumlah titik masuk ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Selain spanduk berisikan tulisan "Selamat Datang Ulama Pejuang Syari'at Islam, Ustaz Abubakar Baasyir", panitia juga sudah memasang tenda biru di depan Masjid Baitul Amin berukuran sekitar 30x60 meter. "Ratusan kursi juga sudah disiapkan, tapi belum kami pasang," kata Muchson.
Muchson melanjutkan, spanduk dipasang untuk menyambut kedatangan Ustaz Abubakar Baasyir yang rencananya dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini. "Tetapi tidak jadi, ya sudah tetap terpasang," terang dia.
"Kalau tenda kami bongkar besok (Kamis)," katanya. Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko telah memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abubakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Abubakar Baasyir enggan menandatangi persyaratan yang diajukan pemerintah untuk pembebasannya dari tahanan. Persyaratan tersebut yakni Abubakar Baasyir bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang pernah dilakukannya.
Dan Abubakar Baasyir wajib menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Putra Abubakar Baasyir, Muhammad Rosyid, mengatakan pemerintah harusnya bisa menghargai hak Abubakar Baasyir yang menolak menandatangani syarat tersebut sejak awal.
"Setia dengan NKRI jadi perkara yang maklum, tidak mungkin seorang warga menginginkan negaranya mendatangkan musibah bagi dirinya dan orang banyak," kata Rosyid.
Rosyid menambahkan, Abubakar Baasyir, pernah mengatakan jika sebelumnya ia sudah membuat pernyataan di depan media."Saya bukan musuh negara dan saya tidak mengingini kejelekan dan keburukan di negeri ini," kata Rosyid mengutip pernyataan Abubakar Baasyir.
Oleh karena pernyataan itu, Rosyid berujar jika Abubakar Baasyir seharusnya tidak dianggap sebagai sesuatu yang berbahaya bagi negara Indonesia.
"Kesetiaannya untuk mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia, secara mutlak beliau memang menolak. Tapi jika ditambahi dengan aturan negara yang sesuai dengan syariat Islam maka beliau akan menerima," ujar Rosyid.
Poin yang menjadi masalah tersebut saat ini sedang diupayakan, karena dianggap keluarga merupakan keyakinan dari Abubakar Baasyir. "Menjalankan keyakinan seperti ini (sesuai keinginan Abubakar Baasyir) Insya Allah tidak bertentangan dengan hukum yang ada," tegas Rosyid.
Rosyid berharap semoga kajian yang dilakukan oleh pemerintah bisa menghasilkan hasil yang positif dan bisa menghargai hak Abubakar Baasyir. Yang terpenting bagi keluarga adalah Abubakar Baasyir bisa segera kembali ke rumah.
Tidak Ada Dokumen
Keluarga Abubakar Baasyir yang diwakili putranya yang bernama Abdul Rahim menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu sore.
Ia ditemani penasihat hukum Abubakar Baasyir yaitu Mahendradatta dan Achmad Michdan. Kedatangan mereka untuk mengadukan pembatalan pembebasan tanpa syarat Abubakar Baasyir yang terasa janggal.
“Kami merasa ada penerapan tata negara yang salah dalam penegakan hukum yaitu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir inkracht sebagai narapidana pada Februari 2012, sedangkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan bersyarat adalah Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018,” kata Mahendradatta.
“Itu diibaratkan ketika mobil lewat sebuah jalan belum dikasih tanda dilarang masuk, setelah mobil lewat baru dikasih tanda ‘forbodden’ tapi mobil yang sudah di dalam jalan tadi kena tilang semua, nanti banyak sekali yang kena kalau seperti itu,” tambahnya.
Apalagi menurutnya Abubakar Baasyir mengaku belum pernah disodorkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu. Sehingga keluarga Abubakar Baasyir heran kenapa berhembus isu kencang terpidana kasus bom Bali itu tak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.
“Tadi siang ustaz bilang kalau belum ada yang menyodorkan, ini siapa yang ngomong, kok bisa tahu duluan,” tegasnya.
Mahendradatta juga meminta semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo dan kubunya tak mempolitisir pembebasan Abubakar Baasyir. “Kami mohon peristiwa ini jangan digunakan untuk kepentingan politik walaupun suasanannya sedang memasuki tahun politik,” ujarnya.
“Pak Yusril Ihza Mahendra pernah mendatangi Ustaz Abubakar Baasyir sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan Pak Jokowi berencana membebaskan ustaz tanpa syarat, dan dibenarkan oleh Pak Jokowi sendiri, terus kenapa bisa berubah sekarang, kami mohon jangan dipolitisir,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tarik ulur pembebasan Abubakar Baasyir lebih heboh ketimbang kasus hoax Ratna Sarumpaet. Kata Fadli, hal itu berpotensi mendapatkan perhatian dari dunia internasional karena sosok Baasyir yang menjadi mastermind bom Bali.
"Menurut saya kehebohan ini jauh lebih dahsyat dari Ratna Sarumpaet yang jauh lebih dahsyat. Malah ini punya dampak ke tingkat international," ujar Fadli.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra perbedaan pandangan antara presiden dan para menteri kabinet kerja seolah menunjukkan wujud nyata pemerintahan yang tidak profesional.
"Ya menurut saya inilah satu lagi bukti tambahan bahwa pemerintahan ini adalah pemerintahan amatiran. Kalau pemerintahan amatiran ya seperti ini, tidak dipikirkan dengan panjang langsung kemudian membuat (keputusan)," tutup Fadli. (Tribun Network/mam/sep/tri/zal/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/isu-seputaran-pembebasan-baasyir.jpg)