Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkumham Jelaskan Alasan Presiden Beri Remisi Kepada Otak Pembunuhan Berencana Wartawan Radar Bali

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.COM/Kristian Erdianto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama.

Susrama adalah otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010. Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

 

"Pertimbangannya, dia sekarang sudah 10 tahun di penjara. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata Yasonna Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana.

"Jadi dihukum itu, orang tidak dikasih remisi, enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," tambah dia.

Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang.

Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.

Baca: Eca Ikut Sidang Putusan Siang Ini, Terdakwa Kasus Narkoba Lapas Tuminting

Baca: Aktivitas Karangetang tak Ganggu Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Sitaro

Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Sesuai Pasal 9 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.

"Ya, itu harus melalui (Keppres), itu kan prosedurnya saja," kata Yasonna.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.

"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1).

Menurut Suwendra, grasi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Grasi yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli

Baca: Inilah Wujud Masjid Besar yang Dibangun Istri Ustadz Maulana sebelum Meninggal Dunia

Baca: Gerindra, PAN, atau Demokrat Diprediksi Kehilangan Kursi DPR RI Dapil Sulut

Dikonfirmasi terpisah, tim hukum yang ikut mengawal kasus ini yakni I Made “Ariel” Suardana terkejut mendengar informasi ini.

Sepengetahuan dirinya, Susrama dihukum seumur hidup melanggar 340 KUHP.

Bila sekarang Susrama mendapatkan keringanan hukuman dan perubahan jenis pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana biasa, maka ia bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat nantinya.

"Pembunuhan terhadap Prabangsa haruslah dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan pers," ucap pria yang juga pengacara ini, Senin (21/1/2019).

Pria yang akrab disapa Ariel ini pun menegaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini sangat rumit. Pihak kepolisian harus ekstra keras mengusut kasus yang menjadi perhatian nasional ini.

Selain itu, putusan penjara seumur hidup terhadap Susrama juga dibarengi putusan pidana yang cukup berkeadilan.

"Seharusnya pemerintah memaknai itu sebagi penghormatan terhadap pilar demokrasi yang juga merupakan agen perubahan yaitu pers itu sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya menyatakan, grasi yang diberikan mengurangi prinsip keadilan. Apalagi grasi ini terkesan diobral.

"Bayangan kita saat itu adalah hukuman yang dapat disamakan atas kebebasan dia yang dibatasi juga seumur hidup. Obral grasi seperti ini menurut saya mengurangi prinsip keadilan itu sendiri," cetus Ariel.

Ia juga mengkritisi tim ahli hukum presiden melakukan koreksi sebelum pemberian grasi. Pasalnya, berdasar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 memberikan kewenangan bagi presiden.

Namun, dikatakan Ariel seharusnya sejak berada di Kementerian Hukum dan HAM, semestinya sudah diberikan catatan terhadap kasus tertentu yang mendapat sorotan publik.

"Demi aspek keadilan dan asas kemanfaatan, maka grasi tersebut masih memungkinkan untuk dicabut dan dianulir lagi selama ada kemauan pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan diskresi," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Surama dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 15 Februari 2010.

Majelis hakim pimpinan Djumain dalam amar putusannya, menyatakan Susrama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Susrama dijerat Pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan Prabangsa ini berhasil diungkap polisi meskipun para pelaku telah berupaya keras menghilangkan jejak.

Eksekusi terhadap korban dilakukan di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita, pada 11 Februari 2009.

Susrama menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa ini, yang diduga terkait pemberitaan kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan dalam pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli.

Susrama memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi korban di belakang rumahnya. Mayat korban kemudian dibuang di tengah laut Padangbai, Klungkung.

Mayat Prabangsa kemudian ditemukan mengambang di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved