Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Motif Suami - 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya di Lampung

Sebuah kasus menggegerkan terjadi di Lampung. Sebuah video yang diduga berisi hubungan intim seorang anak dengan ayahnya sendiri tersebut.

Editor: Indry Panigoro
YOUTUBE
Motif Suami - 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya di Lampung 

Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong RUU penghapusan kekerasan seksual harus mengacu pada fakta-fakta korban di lapangan.

"Yang kita harapkan bukan berdasarkan pendapat yang bersifat asumsi atau analisis yang tidak memiliki kaitan dengan fakta yang ditemukan," tutur Mariana.

Baca: Kandidat Pengganti Petr Cech Adalah Emil Audero Mulyadi, Kiper Juventus Kelahiran Indonesia

UU Perlindungan Anak

Kasus kekerasan seksual anak terus meningkat dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang justru merupakan orang dikenal bahkan orang terdekat, seperti orangtua, guru, dan teman sebaya.

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak guna memberikan efek jera serta mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.

"Setelah disahkan, UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bila terjadi kekerasan seksual maka pelaku akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi," ujar Hasan, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian PPPA, baru-baru ini.

Hasan mengatakan, sosialisasi kepada aparat penegak hukum dilakukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku bukan hanya pidana pokok berupa penjara dan denda, tapi juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa pemberian kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, disertai rehabilitasi.

Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Jelaskan Kondisi Sakit Ayahnya Sudah Hampir Seluruh Tubuh

Selain sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2016, Kementerian PPPA juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana yang menjelaskan tentang penyidik, penuntut umum untuk membantu korban mendapatkan restitusi.

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban.

Anak yang berhak mendapatkan restitusi yaitu anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual.

Adapun pihak yang dapat mengajukan restitusi, jelas Hasan, adalah anak korban, orangtua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Motif Suami, 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya, Video P*rno Beredar, Warga Usir Pelaku, http://medan.tribunnews.com/2019/01/22/motif-suami-5-fakta-hubungan-terlarang-putri-dengan-ayahnya-video-prno-beredar-warga-usir-pelaku?page=all.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved