Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hilang Sejak 9 Januari, Keluarga tak Tahu Keberadaan Wakil Bupati Trenggalek, Ini Kata Emil Dardak

Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, semenjak diketahui meninggalkan tugas pada 9 Januari 2019

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin menghilang sejak 9 Januari 2019. Keluarga tak tahu keberadaannya. Begini kata Emil Dardak. 

Dari rangkaian kronologi tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat kesimpulan, Bupati Trenggalek berkewajiban untuk melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati telah meninggalkan kewajiban sebagai pejabat publik tanpa izin.

Baca: Bukti-bukti Vanessa Angel Aktif Terlibat Prostitusi Online, Minta Dicarikan Pelanggan

“Pada prinsipnya, manakala bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat, terdapat pemahaman oleh instansi pemerintah kabupaten, tujuannya bepergian adalah untuk kepentingan kedinasan” ucap Triadi, sambil membacakan lembar rilis soal kasus Muhammad Nur Arifin ini.

Selanjutnya, atas penyampaian laporan tersebut, pada Senin (21/1/2019), Gubernur Jawa Timur meminta bupati Trenggalekuntuk segera memberi laporan lengkap terkait keberadaan wakil bupati mulai tanggal 9 Januari 2019.

Hal ini dikarenakan, sebagai pejabat publik yakni wakil bupati, tidak berada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai tugas negara tanpa izin.

“Dalam rapat pimpinan hari ini, wakil bupati tidak berada ditempat untuk turut hadir dalam rapat pimpinan,” ujar Triadi.

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: https://regional.kompas.com/read/2019/01/21/19590211/wakil-emil-dardak-di-trenggalek-menghilang-sejak-9-januari-2019

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved