Dana Duka Diberikan Langsung di Rumah Duka
Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang mengalami duka bakal mendapatkan dana dari pemerintah langsung saat di rumah duka.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Dana Duka Diberikan Langsung di Rumah Duka
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang mengalami duka bakal mendapatkan dana dari pemerintah langsung saat di rumah duka.
Kalau pada tahun sebelumnya dana duka diberikan saat keluarga memasukkan berkas dan permohonan kepada bupati.
Namun kali ini, berdasarkan petunjuk dari Bupati Sitaro, bahwa dana duka harus diberikan saat itu juga.
Untuk berkas nanti bekerjasama dengan pemerintah desa, kampung, atau kelurahan untuk segera disiapkan.
Baca: Petani di Sitaro Kurang Manfaatkan Daging Pala, Banyak yang Jadi Limbah
Baca: BPKPD Sitaro Rekonsiliasi Laporan Keuangan
"Kerjasama juga dengan Disdukcapil untuk penerbitan akte kematian. Supaya nanti secepatnya kelengkapan berkas bisa dimasukkan," jelas Seska Kahiking SSos MSi, Kabag Kesra Pemkab Sitaro, Selasa (22/1).
Berkas yang harus dimasukkan yaitu surat permohonan kepada Bupati, fotokopi akte kematian dilegalisir, fotokopi KTP almarhum atau almarhumah, dilegalisir oleh pejabat berwenang, fotokopi KK dilegalisir oleh pejabat berwenang, surat keterangan kurang mampu dari Kapitalau mengetahui camat, surat keterangan ahli waris yang berwenang mengetahui Kapitalau atau camat, fotokopi KTP ahli waris dilegalisir.
"Secepatnya berkasnya harus masuk, sebab itu kami harus pertanggungjawabkan," jelasnya.
Untuk dana duka diberikan Rp 2 juta per orang, dan diberikan untuk masyarakat yang kedukaan. Dana duka tidak akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri.
Dana duka yang tertata di APBD 2019 Pemkab Sitaro mencapai miliaran rupiah dan jika ada kekurangan bisa dilakukan permintaan di Perubahan APBD 2019.(amg)
Berkas untuk Pencairan Dana Duka
* Surat permhonan kepada bupati
* Fotokopi akte kematian dilegalisir
* Fotokopi KTP almarhum/almarhumah yang dilegalisir pejabat berwenang
* Fotokopu KK dilegalisir pejabat yang berwenang
* Surat keterangan kurang mampu dari Kapitalau mengetahui camat
* Surat keterangan ahli waris yang berwenang mengetahui Kapitalau atau camat
* Fotokopi KTP ahli waris dilegalisir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/seska-kahiking.jpg)