Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2 Wanita asal Bitung Timur Ditangkap Polisi, Lakukan Pencurian di Pasar Girian

Tim Tarsius Polsek Maesa meringkus tersangka pencurian di Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
2 Wanita asal Bitung Timur Ditangkap Polisi, Lakukan Pencurian di Pasar Girian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Tarsius Polsek Maesa meringkus tersangka pencurian di Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sabtu (19/1/2019).

Tersangka PE alias Anti (23) warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Kecamatan Maesa.

 
"Tersangka melakukan aksinya sejak (9/1/2018) sekitar pukul 08.30 Wita di Pasar Girian. Modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko. Kemudian saat para pemilik toko lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban dan membawa lari barang tersebut,” ujarnya, Kapolsek Maesa Kapolsek Maesa Kompol Robert D Ulenaung, Minggu (20/1/2019).

Dia mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan raya Kelurahan Madidir Unet pada Sabtu sekitar pukul 11.10 Wita.

Baca: Pembunuhan Ayah Tiri di Kairagi, Pelaku Sempat Lari ke Bitung hingga Ditangkap di Kuburan

Dia menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait aksi sindikat pencurian di Pasar Girian.

Peristiwa itu sudah meresahkan para penjual dan pembeli di pasar.

"Selain itu penyelidikan juga berdasarkan postingan di berita Bitung, ditemukan tas berisikan surat penting dan KTP atas nama Rati Badar di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir,” ujarya lagi.

Polisi pun melakukan identifikasi ciri-ciri pelaku pencurian.

 “Kemudian dari pengembangan didapati pelaku bernama Prilianti Esang alias Anti dengan ciri-ciri korban yang dimaksud," katanya.

Baca: Viral Video Penganiayaan Siswi SMP di Tondano: Berebut Pria hingga 5 Siswi SMK Diamankan Polisi

Tersangka pun mengakui perbuatannya telah mencuri barang tersebut. Ia mengatakan, barang yang dicurinya berupa emas dan uang tunai sebanyak Rp 15 juta.

Hasil curian seperti uang tunai digunakannya untuk main judi dan ongkos anaknya sakit, sedangkan barang emas sebanyak 5 buah sudah dijual dan 2 kalung dijual, 3 barang emas digadaikan di Melonguane, Taluad.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Barang Bukti Hasil Curian diamankan Polsek Maesa
Barang Bukti Hasil Curian diamankan Polsek Maesa (Istimewa)

Pencuri Bertato di Leher

Tim Tarsius Polsek Maesa juga menangkap EK alias Vina (33) warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Kecamatan Maesa pada Sabtu (19/1/2019).

 
EK diamankan di Jalan raya kelurahan Madidir oleh Tim Tarsius pukul 10.20 wita.

"Dengan barang yang mengalami hilang barang berupa 1gelang emas 4 gram, 1 pasang anting 2 gram, uang tunai. Ini informasi masyarakat bahwa ada sidikat pencurian di Pasar Girian dan sudah meresahkan para penjual dan pembeli di pasar, dibenarkan dengan laporan pengaduan di Mapolres Bitung," kata Kapolsek Maesa Kompol Robert D Ulenaung Minggu (20/1/2019)

Baca: Kabar Terbaru Kasus Perampokan Rumah Camat Mapanget di GPI, 5 Perampok Ditangkap Polisi

Tim Tarsius Polsek Maesa melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban dan mencari saksi di tempat kejadian perkara.

"Dengan mencari toko yang mempunyai CCTV, dari keterangan saksi dan rekaman CCTV," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan penyelidikan tim Tarsius Polsek Maesa berkesimpulan pelaku mengambil dompet serta mencuri barang milik seorang perempuan yang mempunyai tato di tengkuk leher.

Korban pun menyebut ciri-citi lain tersangka yakni rambut agak pendek menggunakan kaos warna hijau dan celana pendek warna hitam.

"Saksi tidak melihat pelaku pencurian, namun tukang gunting melihat ada orang menggunakan kaos hijau celana pendek hitam titik putih lari dengan cepat ke arah dalam pasar," katanya/

Tim Tarsius Polsek Maesa mencurigai adanya perempuan bertato di tengkuk leher dan rambut panjang sementara melihat-lihat barang di toko Madidir Unet. Polisi mencocokkan pelaku dengan rekaman video CCTV.

"Untuk menghilankan jejak, terduga menyambung rambut di salon (smoting) dan menutupi tato yang ada di tengkuk leher pelaku,” ujarnnya.

“Tersangka hanya beraksi seorang diri dan saat ini bersama dengan barang bukti di serahkan ke penyidik Polres Bitung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved