Ahok Persiapkan Pernikahan dengan Bripda Puput
Nama Bripda Puput Nastiti Devi kembali disebut karena bakal dinikahi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam waktu dekat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama 'BTP' atau kerap disapa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Nama Bripda Puput Nastiti Devi kembali disebut karena bakal dinikahi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam waktu dekat.
Pernikahan keduanya bakal dilangsungkan setelah Ahok resmi keluar dari penjara setelah menjalani hukuman kasus penondaan agama.
Baca: Kota Tomohon Dapat Penilaian Kategori Baik dari Kementerian Keuangan Dalam Pengelolaan DAU
Kabar santer pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta dengan mantan asisten Veronica Tan itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Ahok dan Bripda Puput akan menikah pada 15 Februari 2019, artinya tak sampai sebulan lagi.
Baca: WNA Nigeria Ditangkap Bawa Shabu Yang Diserap Dalam Pori-Pori Baju
Berikut dilansir oleh TribunJakarta.com sejumlah fakta hubungan Ahok dan Bripda Puput.
Tak sedikit sahabat Ahok mengenal perempuan yang tinggal di Depok ini.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ucapkan terimakasih (Instagram @save.ahok)
Kabar baik dari Mako Brimob
Kabar pernikahan Ahok dan Bripda Puput didapat Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, saat menjenguk Ahok di rutan Mako Brimob pekan lalu.
Prasetio melihat kondisi Ahok sehat.
"Dia juga banyak rencana-rencana untuk bagaimana nanti setelah dia ke luar karena dia berpikiran tanggal 15 Februari dia akan melangsungkan pernikahan dengan calonnya," ujar Prasetio, Jumat (18/1/2019).
Baca: Link Live Streaming dan Prediksi Barcelona vs Leganes, Senin 21 Januari 2019, Pukul 03.45 Wita
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahok serius menjalin hubungan dengan wanita asal Nganjuk, Jawa Timur itu, bahkan sudah melamarnya.
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dijadwalkan bebas dari tahanan pada 24 Januari 2019 mendatang.
Mantan Bupati Belitung Timur ini bebas setelah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum.
Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.
Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.