Seluruh Pejabat Pemkab Sitaro Tandatangani Pakta Integritas, Ini Isinya
Seluruh pejabat eselon II dan eselon III khusus bagian pengguna anggaran di lingkup Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Indry Panigoro
Seluruh Pejabat Pemkab Sitaro Tandatangani Pakta Integritas, Ini Isinya
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,SITARO-- Seluruh pejabat eselon II dan eselon III khusus bagian pengguna anggaran di lingkup Kabupaten Kepulauan Sitaro lakukan penandatanganan pakta interogasi, di Aula Pemkab Sitaro, Kamis (17/1/2019).
Mulai dari kepala SKPD, para direktur RSUD, hingga camat. Pendatanganan pakta integritas tersebut disaksikan oleh John Palandung Wakil Bupati Sitaro.
Isi pakta integritas tersebut yaitu berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan. atau bentuk Iainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Menghindari penentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan dilingkungan kerja saya secara konsisten.
Menindaklanjuti rekomendasi data temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan penuh rasa tanggungjawab.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
Berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang terbaik.
Berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
Wajib mengisi dan memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menjaga dan memelihara aset Negara dan aset daerah.
Menaati jam kerja, apel pagi dan pulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya," katanya kepada Tribunmanado.co.id.
Penandatanganan pakta integritas penting karena pernyataan janji kepada diri, komitmen melaksanakan tupoksi dan tanggungjawab serta wewenang terhadap UUD.
"Juga komitmen untuk tidak lakukan KKN sebagaimana amanat Menpan-RB. Saya percaya pendatanganan pakta integritas akan semakin memperkuat komitmen dalam pencegahan pemberantasan korupsi.
Juga dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran kelancaran tugas yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga menciptakan masyarakat maju, mandiri, bermartabat, dan bertanggungjawab berberlandaskan pada nilai luhur dan UUD dan Pancasila," sebutnya.
Palandung meminta untuk mewujudkan komitmen dan menerima amanah atas
kinerja terukur berdasarkan Tupoksi dan wewenang.
"Perjanjian kinerja tidak dibatasi atas kinerja kegiatan tahunan melainkan output dan outcome yang harusnya terwujud yang dilakukan sebelumnya, sehingga akan tercipta tolak ukur sebagai dasar evaluasi pejabat daerah," jelasnya.
Ia menambahkan nanti akan ketahuan sejauh mana kinerja dalam lakukan tugas tanggungjawab.
"Saya harapkan ini akan memotivasi dalam mewujudkan seluruh masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing," pungkasnya. (Amg)