Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sederet Fakta Mantan Pacar Syahrini yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Sederet Fakta Mantan Pacar Syahrini yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba.

Editor: Siti Nurjanah
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
HS, mantan kekasih artis Syahrini saat dihadirkan pada rilis di Mapolda Metro Jaya. 

Hans menggadaikan cincinnya untuk dapat mengkonsumsi sabu.

"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," ujar Argo.
Argo mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam pembelian narkoba.

"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga ini kan hobi, variasi," tutur Argo.

Berdasarkan hasil tes urine, Hans positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepin, sementara tersangka SN menggunakan Methaphetamin.

"Kalau mereka sih kalau menggunakan keterangannya memang baru tahun ini," jelas Argo.

Barang bukti 300 ekstasi

Sementara dalam kasus tertangkapnya Aris Idol, Selasa (15/1/2019) malam, polisi mengawali dengan penemuan 300 butir ekstasi.

Kombes Argo mengatakan 300 butir ekstasi didapat dari tersangka berinisial YW di Tangerang.

"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo.

Setelah penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba.

"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.

Aris Idol ditangkap saat pesta sabu di sebuah apartemen.

"Saat para tersangka mengkonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut," ujar Argo.

Aris Idol ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, AM.

Saat ditangkap Aris bersama AY, AM, dan YS serta AS mengonsumsi sabu secara bersama-sama bergantian sambil menenggak Whisky. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved