Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Pencemaran Nama Baik, Jacob: Jackson Kumaat Antikritik

Keterangannya di hadapan majelis hakim, Hendra Jacob menyebut Jackson Kumaat memiliki sikap antikritik dan menyewa preman untuk melukainya.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID/FINNEKE WOLAJAN
Hendra Jacob hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Rabu (16/01/2019) di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa Hendra Jacob hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Utara Jackson Kumaat, Rabu (16/01/2019) di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Pada keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Djulita T Massora, Hendra Jacob menyebut Jackson Kumaat memiliki sikap antikritik dan menyewa preman untuk melukainya.

Baca: Saksi Ahli Sebut Unggahan Hendra Jacob Mengandung Unsur Ancaman dan Pencemaran Nama Baik

Saat ia menulis status tersebut di akun Facebook-nya, dia tak berteman dengan Jackson Kumaat.

Saat itu pun ia berada di Jakarta, sementara Kumaat berada di Manado.

"Sebelum saya posting status itu, dia telepon saya. Dia bilang bangsat kau, tunggu saja preman sudah ke situ. Tunggu saja siapa yang jadi kampret," kata Jacob.

Baca: Ketua DPD Hanura Sulut Diduga Kirim Preman Buru Hendra Jacob, Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik

Saat itu Jacob sedang menyetir mobil, ketika mendapat telepon tersebut.

Setelah keluar tol, ia memarkir mobilnya, lalu membuat status tersebut di Facebook.

Hakim juga bertanya pada terdakwa kalau pernah terlibat kasus hukum.

Jacob yang merupakan mantan anggota Polri ini pun menyebut ia terlibat kasus BNI Gate tahun 2013 dan mendapat vonis enam bulan penjara.

Baca: Brigadir Hendra Jacob Akui Coreng Nama Polisi

Hakim lalu menunda sidang pekan depan dan akan menghadirkan saksi ahli pidana yang meringankan.

Sebelumnya saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Manado Ferry Hertok Mandang menyebut dalam pernyataan terdakwa Hendra Jacob di media sosial Facebook, mengandung unsur pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap saksi korban.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan Hendra Jacob sebagai tersangka.

Dia melanggar Primair Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 311 ayat 1 KUHP.

(Tribunmanado.co.id/Finneke Wolajan)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved