Berita di Pengadilan
Saksi Ahli Sebut Unggahan Hendra Jacob Mengandung Unsur Ancaman dan Pencemaran Nama Baik
Saksi Ahli Sebut Unggahan Hendra Jacob Mengandung Unsur Ancaman dan Pencemaran Nama Baik
Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Manado Ferry Hertok Mandang menyebut dalam pernyataan terdakwa Hendra Jacob di media sosial Facebook, mengandung unsur pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap saksi korban.
Ferry mengungkap ini dalam sidang kasus pencemaran nama baik Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Utara Jackson Kumaat yang dilakukan Hendra Jacob, di Pengadilan Negeri Manado, pada Kamis (6/12/2018)
Dalam pernyataan tersebut, terdakwa Hendra Jacob mengaku tak puas.
Baca: TSK Penikaman di Kompeks Marina Plaza Diringkus Polisi
Pihaknya bersama kuasa hukumnya berharap saksi ahli juga menganalisa status Facebook tersebut berdasarkan hukum sebab akibat.
Namun permintaan tersebut dinilai hakim tak sesuai dengan posisi saksi ahli yang memang hanya menganalisa pokok perkara kasus ini.
Dalam sidang kuasa hukum Hendra Jacob juga meminta saksi ahli menganalisa pesan yang dikirim lewat messenger oleh saksi korban, kepada terdakwa.
Baca: Kejaksaan Negeri Bitung Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras
Setelah saksi ahli Ketua Majelis Hakim Djulita T Massora kemudian menunda sidang hingga 7 Januari 2019 mendatang. Dalam kasus ini masih ada satu saksi ahli dari Kominfo.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan Hendra Jacob sebagai tersangka.
Dia melanggar Primair Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 311 ayat 1 KUHP. (fin)
TONTON JUGA: