Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wabup Mitra Jocke Legi Buka Musrenbang RPJMD 2018-2023

Wakil Bupati Minahasa Tenggara Drs Jocke Legi, membuka musyawarah perencanaan pembangunan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menenga

Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
istimewa
Wabup Mitra Buka Musrenbang RPJMD 2018-2023 

Wabup Mitra Jocke Legi Buka Musrenbang RPJMD 2018-2023

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Wakil Bupati Minahasa Tenggara Drs Jocke Legi, membuka musyawarah perencanaan pembangunan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan  jangka menengah (RPJMD) Tahun 2018-2023, dan perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 kabupaten Minahasa Tenggara yang dilaksanakan di Sport Hall kantor Bupati, Selasa (15/1/19)

Hadir unsur DPRD, unsur Forkopimda, unsur Pemkab Mitra, unsur instansi vertikal, unsur tim ahli dan pakar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten berbatasan, LSM, organisasi pemuda dan lembaga independen,unsur tokoh masyarakat tokoh agama, unsur perempuan dan pengusaha, unsur perbankan, unsur media masa, perkumpulan/asosiasi dan unsur forum anak daerah.

Sambutan Bupati yang dibacakan Wabup, penyusunan RPJMD dan perubahan RPJDP ini merupakan amanat dari undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta diamanatkan pula dalam Pasal 260 atat 1 UU nomor 23 tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Penandatangangan berita acara Perubahan RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2017-2023
Penandatangangan berita acara Perubahan RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2017-2023 (Istimewa)

Baca: Pemkab Bolsel Gelar Musrenbang RPJMD 2016-2021

Baca: DPRD dan Pemkab Boltim Setujui Ranperda RPJMD Diajadikan Perda

Selain itu dalam pasal 65 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan perda RPJDP dan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas,serta menyusun dan menetapkan RKPD, serta pada pasal 264 menyatakan, Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Musrenbang RPJMD 2018-2023 dan perubahan RPJPD tahun 2005-2025 Mitra ini merupakan agenda strategis dalam rangka penyelarasan, penajaman, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, indikator utama dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD dan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD,” ujar Legi

Pada kesempatan itu dilaksanakan penandatangangan berita acara Perubahan RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2018-2023 oleh lembaga dan instasi dan Wakil Bupati selaku pimpinan sidang.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved