Neneng Sebut Mendagri Minta Tolong Bantu Meikarta
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam proses perizinan megaproyek Meikarta. Ia mengatakan, Tjahjo Kumolo meminta tolong kepadanya selaku Bupati Bekasi untuk membantu perizinan proyek Meikarta di Cikarang.
Hal itu disampaikan Neneng saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta dengan empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).
"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono itu diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo dalam persidangan.
Neneng pun mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. "Saya jawab, baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," aku Neneng.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).
Neneng menceritakan, awalnya ia mengikuti rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dihadiri Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jabar. Rapat itu membahas Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar yang berada di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Dalam rapat tersebut, Dedi Mizwar meminta agar persetujuan perizinan Meikarta ditunda terlebih dulu. Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan alias Aher.
Setelah rapat tersebut selesai, Neneng mengaku mendapatkan telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono. Menurut Neneng, saat itu Soni menanyakan tentang IPPT yang telah dikeluarkannya untuk proyek Meikarta. Dan Soni juga memintanya untuk datang ke kantor Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta hingga ada permintaan dari Tjahjo kumolo melalu telepon.
Saat itu, Neneng juga menyampaikan kepada Soni Sumarsono bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan IPPT tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Neneng juga mengatakan Soni Soemarsono akan memasilitasi pertemuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dari Billy Sindoro dan terdakwa lainnya.
Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hasanah Yasin disebut menerima suap Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait pembangunan megaproyek Meikarta.
Selain Neneng, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya, yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa dari pihak Meikarta, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aliran suap Meikarta sampai kepada anggota DPRD Pemkab Bekasi. Melalui Dinas PUPR, anggota DPRD Bekasi difasilitasi jalan-jalan ke Thailand. Diduga uang yang digunakan untuk pelesiran itu dari Meikarta.