10 Mahasiswi & Janda 'Jual Diri' ke Pengusaha dan Pejabat, Tarifnya Rp 500 Ribu - Rp 600 Ribu
Praktik prostitusi online ternyata tidak hanya terjadi di kalangan artis saja, tapi juga pelajar dan mahasiswi di Lampung pun terlibat.
Tak jarang, bahkan dirinya juga kerap turun langsung untuk memuaskan nafsu para hidung belang.
"Kan mereka butuh, saya cuma bantu. Mereka butuh pemuas, saya butuh uang," kata dia.
Lolos Jerat Hukum
Satreskrim Polres Kota Metro mengaku tidak bisa menjerat penikmat jasa maupun perempuan yang menjajakkan tubuhnya kepada pria-pria bandot.
"Memang perangkat hukumnya belum ada. Jadi kita lepaskan. Cuma pembinaan saja. Kecuali, salah satu pihak dilaporkan keluarga. Itu bisa kena perzinahan. Termasuk PSK juga tidak bisa kita jerat. Nah, sekarang ini kan upaya hukum untuk itu kan sedang dibahas. Kita tunggu saja," jelasnya.
Sementara untuk mucikari, bisa dijerat dengan Undang-undang perdagangan manusia serta undang-undang pornografi.
Sehingga selama ini, aparat hanya bisa memberi hukuman kepada mucikari.
Komentar MUI
Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro sepakat para pelaku praktik asusila ditindak tegas sehingga menjadi efek jera bagi masyarakat di Bumi Sai Wawai agar tidak melakukan hal serupa.
Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi menilai, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Namun harus bersama-sama. Mulai dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.
"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini. Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika disosialisasikan terjadi praktik prostitus, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha.
Libatkan Anak di Bawah Umur
Selain di Metro, prostitusi online juga sempat terungkap di wilayah Lampung Timur pada awal 2019 ini.
Praktik prostitusi ini juga melibatkan kalangan pelajar.