Pansus Pengisian Wakil Bupati Bolsel Mulai Kerja, PDIP Bolsel Usulkan Dedi Abdul Hamid
Pansus Pengisian Wakil Bupati Bolsel Mulai Kerja, PDIP Bolsel Usulkan Dedi Abdul Hamid
Penulis: | Editor: David_Kusuma
Pansus Pengisian Wakil Bupati Bolsel Mulai Kerja, PDIP Bolsel Usulkan Dedi Abdul Hamid
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU -Setelah terbentuk, panitia khusus (Pansus) pengisian Wakil Bupati (Wabup) sisa periode 2016-2021 yang beranggota tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai bekerja mempreasure tahapan pengisian Wabup.
Tujuh personel Pansus tersebut, terdiri dari Ruslan Paputungan sebagai Ketua (PDIP), Marsel Aliu (PDIP), Harson Mooduto (PDIP), Riston Mokoagow (Hanura), Salman Mokoagow (PAN), Marini Suryadihardja (Golkar) dan Arianto Isilaku (Demokrat).
"Tahapannya sudah dimulai, belum lama ini kita lakukan konsultasi di Biro Hukum terkait dengan teknis pengisian jabatan tersebut," kata Ruslan Paputungan, Minggu (13/1/19).
Kata dia, sampai saat ini prosesnya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari partai pengusung kemudian tahapan akan dilanjutkan.
Baca: Herson Usul Dedy Abdul Hamid Calon Wakil Bupati Bolsel
"SK dari PDIP kita sudah terima, tinggal menunggu SK dari Partai Amanat Nasional," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Bolsel Kadek Wijayanto menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota jelas mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, kabupaten, kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Hal ini sesuai dengan konsultasi kepada biro hukum pemerintah provinsi," jelasnya.
Lanjut Kadek, DPRD Kabupaten juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

"Pengisian jabatan wakil bupati diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD sebagaiman bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP ini. Beberapa hal teknis lainnya juga diatur dalam PP tersebut," jelasnya.
Di lain pihak, sebelumnya Ketua DPC PDIP Bolsel Haji Herson Mayulu menyampaikan, PDIP sudah final mengusulkan kadernya Dedi Abdul Hamid yang kini berstatus sebagai anggota DPRD Bolsel untuk diusung sebagai calon wabup dari PDIP pada pengisian tersebut.
"Partai mengusulkan nama Dedi Abdul Hamid untuk pengisian Wabup," kata Mantan Bupati Bolsel dua periode ini.
Sementara itu, dari PAN, Sekretaris PAN Bolsel Sukri Adam menuturkan bahwa partainya merekomendasikan kadernya atas nama Iksan Gobel sebagai calon wabup Bolsel pada pengisian ini.
"Rekomendasi sementara sudah di DPW PAN Provinsi Sulut," terangnya beberapa waktu lalu.
Ditanya terkait alasan SK lambat diterbitkan, Sukri hanya tersenyum.
Sekedar diketahui, kekosongan jabatan Wakil Bupati ini pasca-dilantiknya Iskandar Kamaru sebagai Bupati Bolsel menggantikan Haji Herson Mayulu yang telah mengundurkan diri. (lix)