Pemilu
Pengamat Katakan KPU Perlu Data Pemilih Pindahan Secepatnya
KPU perlu mendata pemilih pindahan secepatnya agar tidak menumpuk pada 17 Maret 2019. Pemilih pindahan harus mengurus formulir A.5
Penulis: Finneke | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU perlu mendata pemilih pindahan secepatnya agar tidak menumpuk pada 17 Maret 2019. Pemilih pindahan harus mengurus formulir A.5
"Pengalaman pemilu 2014 banyak pemilih pindahan kesulitan mengurus formulir karena terjadi antrean di beberapa tempat," ujar Ferry Liando, Pengamat Politik Sulawesi Utara, Jumat (11/1).
Terutama di Manado yang pemilih pindahan A sangat banyak, demikian Dosen Universitas Sam Ratulangi ini. Mereka adalah pelajar yang tersebar di banyak perguruan tinggi, dan banyak pekerja dari luar kota Manado.
Baca: KPU Manado Libatkan Media dalam Sukseskan Pemilu 2019
Baca: Ada Usulan Perbanyak Bilik Suara, KPU Sulut Masih tunggu Aturan KPU RI
Baca: Dimarahi Fahri Hamzah, Ini Reaksi Komisoner KPU hingga Penonton ILC Bertepuk Tangan
Oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian KPU, agar pemilih pindahan lancar saat melakukan pengurusan. (fin)