Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu

Pengamat Katakan KPU Perlu Data Pemilih Pindahan Secepatnya

KPU perlu mendata pemilih pindahan secepatnya agar tidak menumpuk pada 17 Maret 2019. Pemilih pindahan harus mengurus formulir A.5

Penulis: Finneke | Editor:
ISTIMEWA
Pengamat Politik Ferry Liando 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU perlu mendata pemilih pindahan secepatnya agar tidak menumpuk pada 17 Maret 2019. Pemilih pindahan harus mengurus formulir A.5

"Pengalaman pemilu 2014 banyak pemilih pindahan kesulitan mengurus formulir karena terjadi antrean di beberapa tempat," ujar Ferry Liando, Pengamat Politik Sulawesi Utara, Jumat (11/1).

Terutama di Manado yang pemilih pindahan A sangat banyak, demikian Dosen Universitas Sam Ratulangi ini. Mereka adalah pelajar yang tersebar di banyak perguruan tinggi, dan banyak pekerja dari luar kota Manado.

Baca: KPU Manado Libatkan Media dalam Sukseskan Pemilu 2019‎

Baca: Ada Usulan Perbanyak Bilik Suara, KPU Sulut Masih tunggu Aturan KPU RI

Baca: Dimarahi Fahri Hamzah, Ini Reaksi Komisoner KPU hingga Penonton ILC Bertepuk Tangan

Oleh karena itu hal ini harus  menjadi perhatian KPU, agar  pemilih pindahan lancar saat melakukan pengurusan. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved