RS Bermasalah Sudah Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan
Sejumlah rumah sakit yang sebelumnya bermasalah terkait status akreditasi kini sudah bisa melayani kembali pasien
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah rumah sakit yang sebelumnya bermasalah terkait status akreditasi kini sudah bisa melayani kembali pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan pertimbangan tersebut berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 pada 4 Januari 2019 lalu.
“Dengan surat Kemenkes 4 Januari 2019 kemarin maka RS yang sudah kerjasama tapi belum akreditasi bisa dikerjasamakan kembali. Rekomendasi Kemenkes,” kata Iqbal.
Rumah sakit yang sudah kembali bisa melayani BPJS Kesehatan diantaranya adalah RSUD Jati Padang dan Kebayoran Lama. Sertifikat akreditasi tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Awalnya seluruh rumah sakit akan diseleksi atau kredensialing mengenai sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkungan pelayanan dan komitmen pelayanan maka BPJS tetap tidak memperpanjang kontraknya.
Kemudian setiap tahunnya akan dilakukan rekredensialing atau proses evaluasi mulai dari surat izin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik tenaga kesehatan, hingga surat pernyataan mematuhi ketentuan yang terkait JKN.
Iqbal menyebutkan bagi pasien yang sebelumnya mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang tidak diperpanjang kerjasamanya akan mendapatkan rujukan rumah sakit lainnya. Sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan rujukan berasal dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik.
“Pasien RS kan memerlukan rujukan dari faskes tingkat pertama, sehingga faskes tingkat pertama memilihkan RS yang masih bekerja sama melayani JKN-KIS,” kata Iqbal.
“Jadi selalu via faskes tingkat pertama kecuali kondisi kecuali kondisi darurat, bisa langsung,” sambung Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019. Diputus kontraknya lantaran belum mengantongi akreditasi. Namun pada Jumat (4/1), Kementerian Kesehatan telah meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any mengatakan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Kesehatan RSUD Jatipadang dan RSUD Kebayoran lama di Jakarta Selatan sudah kembali melayani pasien BPJS Kesehatan.
“Untuk RSUD Jati Padang dan Kebayoran Lama sudah ada rekomendasi dari Kemenkes untuk dilanjutkan kerjasama dengan BPJS,” tutur Khafifah.
Sementara RSUD Cipayung di Jakarta Timur karena masih RS baru masih melakukan tahapan kredensial kelengkapan sarana dan prasarana, lingkungan pelayanan dan komitmen pelayanan. “Untuk Cipayung karena RS baru sedang kredensial dan di 2018 belum kerjasama dengan BPJS,” kata Khafifah.
Khafifah pun memastikan ketiga rumah sakit akan segera menyelesaikan syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat akreditasi tahun 2019 ini. “Ya tiga RSUD sudah buat pernyataan akan melakukan akreditasi di tahun 2019,” tutur Khafifah.
Adapun RS di Jakarta yang kembali mendapatkan rekomendasi dari kementerian Kesehatan untuk kembali melayani pasien BPJS Kesehatan adalah RS Menteng Mitra Afia, RS Royal Progres, RS Duta Indah, RS Mata Primasana, RS Mulyasari, RS Umum Pekerja.