Berita di Bolsel
Ini Besaran Denda Bagi Penunggak BPJS Kesehatan
FKRTL dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU-Kepala Kantor (Kakan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS-Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Andry Budiarjo menjelaskan ada denda layanan jika peserta terlambat membayar iuran, Selasa (08/01/2019).
Kata dia, jika peserta menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s.
Baca: Dinkes Bolsel Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan Mengenai Hal Ini
Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta."Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu," jelasnya.
Baca: Daftar Rumah Sakit yang Kontraknya Bakal Diperpanjang oleh BPJS Kesehatan
Kata dia, ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan.
"Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," tandasnya. (lix)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-bolsel.jpg)