Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Bolsel

Ini Besaran Denda Bagi Penunggak BPJS Kesehatan

FKRTL dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen

Penulis: | Editor:
ISTIMEWA
BPJS Kesehatan Bolsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU-Kepala Kantor (Kakan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS-Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Andry Budiarjo menjelaskan ada denda layanan jika peserta terlambat membayar iuran, Selasa (08/01/2019).

Kata dia, jika peserta menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s.

Baca: Dinkes Bolsel Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan Mengenai Hal Ini

Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta."Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu," jelasnya.

Baca: Daftar Rumah Sakit yang Kontraknya Bakal Diperpanjang oleh BPJS Kesehatan

Kata dia, ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan.

"Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," tandasnya. (lix)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved