Bocah 14 Tahun di Bali Ini Layani 8 Pria Tiap Hari, Upah Rp 80 Ribu, Layani Tamu hingga 12 Jam
Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun tiap hari melayani delapan pria hidung belang. Hal itu membuat merasa kesakitan saat akan buang air kecil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun tiap hari melayani delapan pria hidung belang. Hal itu membuat merasa kesakitan saat akan buang air kecil.
Bahkan, sangking banyaknya pelanggan yang meminatinya, si bocah pun sampai menolak mereka. Hal itu karena dia merasakan kesakitan pada organ untuk buang air kecil.
Bocah perempuan itu merupakan korban human trafficking (perdagangan orang) yang terjadi di rumah prostitusi ilegal di kawasan Sanur Denpasar Bali.
Baca: Prostitusi Online Artis - Pengusaha yang Booking Vanessa Angel Lolos dari Jerat Hukum?
Ditreskrimum Polda Bali menguak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu pada Jumat (5/1/2019) lalu.
"Tiap harinya kalau ramai melayani sampai 8 orang per hari. Sementara sepi satu orang. Tapi maksimal 8 orang. Mereka bekerja dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi atau 12 jam perhari," kata Kasubdit IV AKBP, Sang Ayu Putu Alit Saparini.
"Akibat banyaknya melayani pelanggan tiap harinya. Ada seorang anak yang berumur 14 tahun itu sampai, maaf ya, susah buang air kecil. Bayangkan harus melayani pelanggan dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi," ujar Sang Ayu.
Sekarang, kondisi psikologis bocah perempuan yang menjadi korban human trafficking ini diungkapkannya dalam kondisi labil.
Baca: Prostitusi Online Artis - Vanessa Angel Bantah Tarifnya Rp 80 Juta, Begini Pengakuannya ke Sahabat
"Jujur saja, kadang mereka labil. Kadang mereka ingin sekali dibantu dan keluar dari situ. Tapi biasa juga seiring waktu, mereka kadang memberi tahu bahwa mereka rela dan terpaksa lakukan itu karena tergiur materi," kata Sang Ayu.
"Jadi memang kita butuh pendamping untuk menstabilkan pemikiran anak tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan dia akan menikmati, apalagi berada di lingkungan seperti itu. Nah itu tugas pendamping membimbing ke jalan yang benar," kata Sang Ayu.
Baca: Fakta Vanessa Angel - dari Tarif Rp 80 Juta, Gunakan Kondom Sutra, hingga Alasan Pengusaha Pilih Dia
Maka dari itu, penanganan human trafficking tersebut ujarnya, bukan hanya lebih ke hukum, tapi pencegahan, rehabilitasi, dan restitusinya.
"Mengembalikan korban ke tengah masyarakat agar diterima. Itu sangat penting, bukan soal hukum saja," ujarnya.
Tercatat, keuntungan yang didapat para pelaku berdasarkan keterangan polisi, sudah ada imbalan sejak awal proses perekrutan.
"Dari perekrutan yang di Jawa, diketahui sekali berhasil merekrut orang (satu anak), maka dibayar Rp 500 ribu. Yang menampung ini dia yang fasilitasi beli tiket, menampung di rumahnya, dijeratkan utang dulu, nanti setelah bekerja maka dia mulai membayar utang-utangnya itu," ungkap Sang Ayu.
Dari dua tersangka, kata Sang Ayu salah satu tersangka yang menampung dan membuat mess juga rumah sewaan untuk tempat anak-anak di bawah umur tersebut.
Kemudian menyalurkan kepada tersangka lainnya yang memiliki hall.
Baca: Alasan Pengusaha Pilih Vanessa Angel Ketimbang Artis Lain - Ternyata Pengusa Suka Angel karena Ini
"Yang punya hall itu yang mencarikan tamu. Jadi langsung booking dan langsung cari tamu. Nanti ada tamunya, bisa mereka mainnya di tempat itu atau di hotel," jelas Sang Ayu.
"Upah yang diterima si anak mendapatkan Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu per tamu. Sementara tersangka 1 mendapat Rp 25 ribu, tersangka 2 Rp 30 ribu per tamu. Kalau dia punya 30 orang di Hall itu dan tiap hari ada 8 pengunjung, pasti gede dia dapat perbulannya," bebernya.
Ia dan tim kepolisian menduga kasus tersebut merupakan sindikat human trafficking.
"Dan nampaknya ini merupakan sindikat perdagangan orang. Nampaknya seperti itu. Jadi kalau kasus trafficking itu pada umumnya sindikat. Ada agen, penampungan, penjemput dan yang pengeksploitasinya," katanya.
Dikatakannya, dua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur itu sejak 2-3 bulan sebelumnya.
"Korban rata-rata dari Bekasi. Dan hingga saat ini rata-rata sudah diperkerjakan selama 2-3 bulan," ucapnya.
Hingga siang tadi, dia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus tersebut.

"Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa, lima korban dan dua tersangka. Saat ini kita masih periksa intensif untuk kembangkan penyelidikan,"
"Sedangkan, TKP tidak kita lakukan police line. Karena korban anak-anak sudah kita bawa semua. Yang pada umumnya kita titik beratkan pada anak di bawah umur," akuinya.
Korban 5 Anak
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).
Kelima korban yaitu Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).
Nama kelima korban disamarkan karena masih dibawah umur.
Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).
Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.
Ia menegaskan, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Hengky menjelaskan, kelima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji di antara Rp 5 sampai Rp 11 juta.
"Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order. Selain itu disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," ujar Hengky.
Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali.
Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.
"Tapi tiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka," jelas Hengky.
"Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga Rp 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang," tambah Hengky.
Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut.
"Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Balididampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelasnya.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi sore tadi membenarkan kejadian tersebut.
Baca: 3 Ladang Uang Vanessa Angel sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel
Dia mengatakan, timnya Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi tersebut.
"Kami mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat," kata Fairan.