Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkuak, Ini Alasan Brigpol Dewi Mau Kirimkan Foto Syur ke Pacarnya yang Napi hingga Dipecat

Terkuak, Ini Alasan Brigpol Dewi Mau Kirimkan Foto Syur ke Pacarnya yang Napi hingga Dipecat

Editor: David_Kusuma
Tribun Timur
5 Fakta Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi, Nomor 3 Alasan Dia Nekat Lakukan Itu 

Seperti diketahui, Brigpol DS melewati sidang kode edik, dan diproses PTDH itu berawal dari Media Sosial (Medsos) di akun Facebook soal foto selfie seksi.

Bagaimama tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes ini di PTDH karena dinilai mlanggar kode etik, usai terbukti melakukan tindakan asusila. (*)

Baca: 3 Kasus Heboh Anggota Polri: Brigpol Dewi Foto Setengah Tanpa Busana hingga Bripka Yusuf Tewas

Baca: Heboh Kasus Brigpol Dewi Foto Setengah Tanpa Busana, Bandingkan Cinta Terlarang Kapolres Bambang

Berikut ini fakta-fakta seputar kasus dan sosok Brigpol Dewi yang dipecat karena tindakan asusila.

1. Personel Sabhara

Brigpol Dewi sebagai aparat penegak hukum pernah menjadi personel Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara).

Selama bergabung di dalam Sabhara, Dewi memiliki tugas melaksanakan fungsi kepolisian.

Tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli.

Tetapi, kasus asusila telah membuat Dewi kehilangan pekerjaannya di kepolisian.

2. Kirim Chat Porno dan Foto Tanpa Busana

Brigpol Dewi dipecat karena melakukan tindakan asusila, berupa kiriman pesan porno dan foto tanpa busana kepada kekasihnya.

Sebenarnya foto tanpa busana milik Dewi tersebut hanya untuk konsumsi pribadi kekasihnya.

Baca: Dari Kasus Brigpol Dewi, Finny Tumiwa: Jangan Bodoh Kirim Foto Vulgar

Apesnya, kekasih Dewi justru menyebarkan fotonya di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.

Akibatnya, kepolisian mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dewi secara tidak hormat karena mencoreng nama institusi Polri.

"Yang bersangkutan ini tlah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

3. Diperdaya Selingkuhan Seorang Napi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved