Berita di Sulut
Produk Cap Tikus Sudah Dilegalkan, Ini Tanggapan Kapolda Sulut
Kapolda Sulut Irjen Drs Bambang Waskito menilai dilegalkannya minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus sebagai langkah tepat.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
"Kami baru memulai untuk menjualnya di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Cap Tikus dijual sebagai produk yang legal," kata Paruntu, Jumat (28/12/2018).
Baca: Fakta-fakta Warga Keracunan Makanan di Langowan: Kronologi, Ibu Hamil Korban hingga Bear Brand Ludes
Baca: 25 Populer di Sulut 2018: Rully Kusu-kusu, Gadis Pendoa, Lamar Jenazah Kekasih, Cinta Guru-Siswi SMP
Baca: 5 Populer 2018: Film Tampilkan Hubungan Intim Sungguhan hingga Artis Disebut Miliki Payudara Indah
Lanjut peraih Satyalancana Wira Karya Pembangunan dari Presiden RI Jokowi itu, produk itu dijual untuk umum.
Bandara Sam Ratulangi dipilih sebagai spot dikarenakan banyak turis mancanegara dan lokal yang masuk dan keluar dari pintu gerbang Sulawesi Utara tersebut.
"Kami berharap produk ini akan laku di pasaran. Ini sekaligus akan membantu perekonomian petani cap tikus di daerah," kata dia.
Tetty menuturkan tanggal 7 Januari 2019 adalah waktu peluncuran produk lokal yang bakal segera mendunia ini.
"Kami sudah siapkan tanggal tersebut," kata dia, Sabtu (29/12/2018).

Ditambahkan dia Cap Tikus adalah produk legal dan bisa dinikmati di seluruh nusantara bahkan dunia.
Menurut dia, produk itu dijual untuk umum.
Produk Cap Tikus ini dikemas dalam botol mewah berwarna kecoklatan. Terdapat label besar bertuliskan 'Cap Tikus 1978' dengan slogan 'Legendary product of Manado'.
Di label ini ada juga gambar tikus yang kepalanya menoleh atau menghadap ke kiri.
TONTON JUGA: