Beredar Video Mesum Pelajar SMA di Jembrana, Pemeran Pria Divonis Hukuman 8 Bulan Percobaan
Beredar Video Mesum Pelajar SMA di Jembrana, Pemeran Pria Divonis Hukuman 8 Bulan Percobaan.
Singkatnya, dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama.
PKW pun masih dapat bersekolah dan melanjutkan masa depannya dengan larangan melakukan perbuatan kejahatan.
Kuasa Hukum pelaku, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong menegaskan, untuk upaya banding, ia masih kekeuh bahwa keputusan hakim sudah tepat.
Melihat perbuatan pelaku, yang tersandung kasus Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP, maka sepatutnya dilakukan pendidikan.
Artinya, persoalan seks di bawa umur itu adalah tanggungjawab bersama.
Sekedar untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini merebak dengan beredarnya video porno antara dua orang pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Pelajar di salah satu SMA di Jembrana dituntut dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara.
Hukuman terhadap pelaku lebih rendah sembilan bulan dari tuntutan jaksa.(Tribun-bali.com / I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemeran Pria Video Mesum di Jembrana Hanya Divonis 8 Bulan Percobaan, Ini Reaksi Jaksa