Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PKB Minahasa Tidak Kesulitan Masukkan LPSDK, Kendala Mengumpulkan Tanda Tangan Caleg

Waktu penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019 berakhir, Rabu (2/1) pukul 18.00 Wita

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andreas Ruaw
Waktu penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019 berakhir, Rabu (2/1) pukul 18.00 Wita 

PKB Minahasa Tidak Kesulitan Lapor LPSDK, Kendala Mengumpulkan Tanda Tangan Caleg

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Waktu penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019 berakhir, Rabu (2/1) pukul 18.00 Wita.

KPU Minahasa pun sudah mengumumkan pemasukan laporan langsung terhadap proses penyampaian dan kepatuhan peserta pemilu dalam pelaporan LPSDK sudah ditutup.

Sebanyak 13 Parpol sudah memasukkan LPSDK masing-masing calon, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Minahasa yang diwakili Sjerly Lumi MPd Sek PKB DPC Minahasa.

Sjerly mengakui banyak kendala yang dialaminya untuk mengumpulkan tandatangan dari para caleg.

“Kami tidak terlalu mempermasalahkan kendala yang ada selama kami siap dan melakukan petunjuk dari KPU, tapi tetap ada kendala salah satunya waktu mengumpulkan tanda tangan dari caleg harus menunggu lama karena suasana sedang berlangsung suasana cuti bersama akhir tahun. Tapi untung kami tidak pernah menyulitkan partai," katanya.

Baca: KPU Minahasa Tutup Pemasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 13 Parpol Sudah Masukkan LPSDK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved