PKB Minahasa Tidak Kesulitan Masukkan LPSDK, Kendala Mengumpulkan Tanda Tangan Caleg
Waktu penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019 berakhir, Rabu (2/1) pukul 18.00 Wita
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
PKB Minahasa Tidak Kesulitan Lapor LPSDK, Kendala Mengumpulkan Tanda Tangan Caleg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Waktu penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019 berakhir, Rabu (2/1) pukul 18.00 Wita.
KPU Minahasa pun sudah mengumumkan pemasukan laporan langsung terhadap proses penyampaian dan kepatuhan peserta pemilu dalam pelaporan LPSDK sudah ditutup.
Sebanyak 13 Parpol sudah memasukkan LPSDK masing-masing calon, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Minahasa yang diwakili Sjerly Lumi MPd Sek PKB DPC Minahasa.
Sjerly mengakui banyak kendala yang dialaminya untuk mengumpulkan tandatangan dari para caleg.
“Kami tidak terlalu mempermasalahkan kendala yang ada selama kami siap dan melakukan petunjuk dari KPU, tapi tetap ada kendala salah satunya waktu mengumpulkan tanda tangan dari caleg harus menunggu lama karena suasana sedang berlangsung suasana cuti bersama akhir tahun. Tapi untung kami tidak pernah menyulitkan partai," katanya.
Baca: KPU Minahasa Tutup Pemasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 13 Parpol Sudah Masukkan LPSDK