Ketua Divisi Hukum KPU Manado Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Peserta yang Tak Masukkan LPSDK
Ketua Divisi Hukum KPU Manado Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Peserta yang Tak Masukkan LPSDK
Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: David_Kusuma
Ketua Divisi Hukum KPU Manado Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Peserta yang Tak Masukkan LPSDK
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Jusuf Wowor mengatakan, tak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tak memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Kalau untuk LPSDK tidak ada sanksi yang menggugurkan atau tidak dilantik untuk calon terpilih, karena tahapan masih berjalan terus," ujarnya saat ditemui Tribun Manado di Kantor KPU Manado, Jalan Lumimuut nomor 5 Kelurahan Tikala Kumaraka, Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (02/01/2019).
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan itu nanti pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di pasca-17 April 2019 mendatang.
"Dana yang beredar di umum nanti pada LPPDK kalau apa yang dimintakan oleh KPU sesuai aturan tapi tak dipenuhi partai tentu berisiko pada calon nanti," tegas Wowor. (Alexander Pattyranie)
Baca: KPU Manado Beri Waktu Hingga Pukul 18.00 Wita tuk Masukkan LPSDK