Dana Kampanye Prabowo hanya Rp 54 M: Sandiaga Sumbang Rp 39,5 M
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) melaporkan dana kampanye yang didapatkan dalam rentang waktu empat
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
LADK ini sudah ditutup pada 23 September 2018. Timses Jokowi – Ma’ruf Amin melaporkan dana awal sebesar Rp 11,9 miliar, sedangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Rp 2 miliar.
Tahap selanjutnya LPSDK, berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Kubu Jokowi akan melaporkan pada 2 Januari 2019, sementara kubu Prabowo menggelar konferensi terkait LPSDK.
Tahap ketiga ialah pengumpulan LPPDK yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU RI. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.
Pelaporan dana kampanye ini diperlukan untuk memenuhi asas pemilu yang jujur, akuntanbel, transparan, bertanggung jawab, dan terbuka. Oleh karena itu, peserta pemilu yang berkampanye diminta untuk bertanggung jawab berapa total dana yang dihabiskan.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf Amin mengumumkan nomor rekening dana kampanye untuk menggalang dana dari publik. Terhitung sejak diumumkan, masyarakat sudah bisa menyumbang dana melalui rekening BRI cabang Cut Mutiah, Menteng, yakni 0230 0100 3819 302.
"Kepada seluruh masyarakat, yang berniat memberikan bantuannya agar disampaikan ke nomor resmi rekening dana kampanye tersebut," ujar Bendahara Umum TKN Jokowi - Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono, di Posko Cemara, Selasa, 16 Oktober 2018.
Nantinya, ujar Trenggono, TKN Jokowi - Ma'ruf akan mengumumkan total bantuan dana kampanye yang diterima pasangan calon kepada publik secara periodik.
Alokasi dana kampanye akan dipakai untuk manajemen tim pemenangan, alat peraga kampanye, komunikasi politik melalui media cetak, televisi, online, sosial media serta pergerakan teritorial seluruh elemen pemenangan. (Tribun/tpc/kps)