Dana Kampanye Prabowo hanya Rp 54 M: Sandiaga Sumbang Rp 39,5 M
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) melaporkan dana kampanye yang didapatkan dalam rentang waktu empat
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) melaporkan dana kampanye yang didapatkan dalam rentang waktu empat bulan terakhir ini yaitu sebanyak Rp 54 miliar.
Dari jumlah tersebut, calon wakil presiden Sandiaga Uno merupakan penyumbang terbesar dengan Rp 39,5 miliar.
"Prinsip kami adalah KYC (know your contribution). Sumbangan ini bukti transparansi dan prinsip-prinsip yang menghadirkan keberpihakan kepada rakyat," kata Sandiaga di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Sandiaga menuturkan, dengan prinsip keterbukaan informasi, ia telah melaporkan semua saham yang dilepas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewajiban dengan memberikan laporan secara tranparan agar asal usul sumber pendanaan kampanye dapat terlihat secara jelas.
"Pendanaan kampanye jadi jelas dari mana saja sumbernya. Sumber saya jelas dari penjualan aset atau saham," ungkapnya.
Di sisi lain, Sandiaga juga meminta kepada seluruh penyumbang dana kampanye ke BPN untuk transparan agar bisa diketahui oleh publik sebagai laporan pertanggungjawaban yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Siapa yang berkontribusi harus terang benderang dan diketahui oleh publik," kata Sandiaga.
"Dan saya dengan Pak Prabowo juga tidak akan tersendera atas kepentingan apapun, tidak ada titipan dari pengusaha-pengusaha yang berperan di belakang kita guna memperlihatkan tata kelola pemerintah yang baik," sambungnya. Adapun dalam total sumbangan dana kampanye tersebut, penyumbang terbesar kedua adalah dari Prabowo dengan Rp 13 miliar.
Sandiaga menduga PKS, PAN, dan Partai Demokrat lebih fokus ke Pemilu Legislatif (Pileg) sehingga belum menyumbang dana kampanye. Demikian disampaikan Sandiaga saat ditanya alasan PKS, PAN dan Demokrat sebagai partai pengusung belum menyumbang dana kampanye.
"Karena mungkin fokus mereka adalah Pileg. Dan fokus mereka di pileg tentunya sumber daya mereka fokuskan untuk pemenangan Pileg mereka," kata Sandiaga. Meski demikian, Sandiaga tak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menilai peran PKS, PAN, dan Demokrat tetap besar meskipun belum menyumbang dana kampanye.
Ia mengatakan ketiga partai tersebut sangat membantunya saat berkampanye ke daerah. Ketiganya kata Sandiaga, membantu dalam menyebarkan informasi ihwal acara kunjungannya sehingga menarik perhatian para pemilih untuk menyimak visi dan misinya.
Saat ditanya apakan kampanyenya terhambat lantaran para partai pendukung belum menyumbang dana, Sandiaga membantah.

TKN Jokowi Laporkan Sumbangan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf akan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada batas akhir waktu pelaporan. Sesuai ketentuan, LPSDK paling lambat harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 2 Januari 2019.
“Saya baru tiba di Indonesia pada tanggal 1 Januari, kami laporan tanggal 2 Januari,” kata Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono pada Senin (31/12/2018).
Laporan dana kampanye pemilihan presiden 2019 yang perlu dikumpulkan ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye.