Baru PKPI dan PPP Masukan LPSDK di Minahasa, Bawaslu Awasi Kepatuhan Peserta Pemilu 2019
Baru PKPI dan PPP Masukan LPSDK di Minahasa, Bawaslu Awasi Kepatuhan Peserta Pemilu 2019
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Baru PKPI dan PPP Masukan LPSDK di Minahasa, Bawaslu Awasi Kepatuhan Peserta Pemilu 2019
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Hari ini merupakan batas waktu penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019.
Bawaslu Provinsi Sulut dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyampaian dan kepatuhan peserta pemilu dalam pelaporan LPSDK.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksanaan penyampaian laporan LPSDK di Kantor KPU pada tanggal 2 Januari 2019 dari pukul 07.00 s/d 24.00 (hingga proses pemeriksaan dokumen LPSDK selesai).
Untuk KPU Kabupaten Minahasa, pantauan tribunmanado.co.id masih tampak kosong dan belum banyak yang berdatangan.
Menurut pengakuan dari Rendy Suawa, Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Minahasa Rendy Suawa, yang datang memasukan LPSDK baru dua parpol yaitu PKPI dan PPP pada sekitar pukul 10.00 Wita.
"Jika sudah lewat batas pemasukan LPSDK pada pukul 24.00 Wita hari ini, kami tidak memberlakukan sanksi tapi setelah tenggat waktu pun masih bisa memasukan laporan hanya saja kami akan dimasukan laporan keterlambatan dalam berita acara masing-masing parpol," katanya.
Baca: KPU Bolmong Tunggu LPSDK Tim Kampanye Parpol dan Tim Pemenangan Pilpres
Baca: Tenggat Hingga Jam 6 Sore, Baru PKPI Memasukkan LPSDK ke KPU Kotamobagu
Baca: Ketua KPU Bolsel Tunggu Laporan Penyumbang Dana Kampanye hingga Malam Ini