Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hotman Paris Blak-blakan Soal Kasus Ariel Noah dan Cut Tari, Semua Bermula dari Kecerobohan

Hotman Paris Blak-blakan Soal Kasus Ariel Noah dan Cut Tari, Semua Bermula dari Kecerobohan.

Editor: Siti Nurjanah
Tribunnews/Jeprima
Luna Maya, Ariel Noah, Cut Tari 

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus ini meminta maaf di tempat terpisah.

Baca: Promo Spesial KFC - Dapat Makanan dan Minuman Snack Attack Hanya Rp 13 Ribuan

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukumannya di Rutan Kebon Waru.

Dalam kasus ini, Hotman Paris didapuk menjadi pengacara Cut Tari kala itu.

Dilansir dari laman Instagramnya pada Rabu (8/8/2018), Hotman memperlihatkan sang asisten pribadi yang mendampingi pemeriksaan Cut Tari.

Baca: Daftar 6 Pemain Klub Degradasi Asal Sumatera yang Dirumorkan Diincar Persib Bandung

Hotman menuturkan, kala di ruang penyidik, Ariel dan Cut Tari bertemu dan memperlihatkan video tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved