Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemberian Remisi Khusus Natal dan Tahun Baru oleh Menkumham RI

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal dan Tahun Baru 2019, Kamis (27/12/2018).

Penulis: | Editor: Indry Panigoro
ist
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal dan Tahun Baru 2019, Kamis (27/12/2018). (ist) 

Laporan Wartawan TribunManado Ferra F R Sahibondang

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal dan Tahun Baru 2019, Kamis (27/12/2018).

Bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Disisi lain untuk menepis kontroversi mengenai pemberian remisi adalah sebuah komoditi yang rawan terhadap praktek jual-beli, jajaran pemasyarakatan telah melakukan reformasi yang nyata yaitu dengan cara mengubah system kerja yang konvensional menjadi system kerja yang berbasis teknologi informasi.

Baca: Setubuhi Gadis 12 Tahun, Seorang Petani di Tombulu Diamakan Team Paniki Rimbas 1

Segala macam bentuk mekanisme manual saat ini dikomputerisasikan, berbagai bentuk layanan public saat ini di-on-line-kan, dan E-Gov telah menjadi core value dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.

"Melalui pendayagunaan teknologi informasi kita buka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam memantau, mengawal dan mengawasi pelayanan public sehingga kami dapat mewujudkan pelayanan yang PASTI (Provesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)", kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

Menurut undang-undang republic Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.

Baca: Seorang Nelayan di Tongkaina Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Mandi, Dimulutnya Terdapat Darah

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak pidana, sesuai dengan agama yang mereka anut.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Tahun Baru 2018 kepada narapidana dan anak pidana.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal dan Tahun Baru 2019, Kamis (27/12/2018).
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal dan Tahun Baru 2019, Kamis (27/12/2018). (ist)

"Saya berharap pembinaan yang telah diterima, dapat membangun kapasitas mereka menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya mereka dapat memberikan nilai manfaat. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum mendapakan remisi karena belum memenuhi persyaratan administrative maupun substantive yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya bisa menikmati hal yang sama", tutupnya.

Berikut ini daftar pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan pada tanggal 25 Desember 2018 di Kementrian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara Lapas Kelas II A Manado :

Baca: BMKG Peringatkan Erupsi Gunung Anak Krakatau Berpotensi Sebabkan Longsor dan Cuaca Ekstrem

1. RK I sebanyak 283 orang
2. RK II sebanyak 1 orang

Dengan total keseluruhan mencapai 284 narapidana dan anak pidana atas kasus sebagai berikut:

- Korupsi 
- Narkotika
- Psikotropika
- Desersi
- Kesusilaan
- Pelanggaran lalu lintas
- Pembunuhan
- Pencurian
- Penganiayaan
- Penggelapan
- Perbankan
- Perlindungan anak
- Lain-lain. (vey/tribunmanado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved