Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN Kotamobagu Tak Masuk Kerja hingga Tahun Baru

Rabu (26/12/2018) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu masih menikmati masa liburan akhir tahun.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Surat edaran libur 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Rabu (26/12/2018) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu masih menikmati masa liburan akhir tahun.

Liburan tersebut akan berlangsung hingga 1 Januari 2019.

"ASN masih cuti hingga perpisahan tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, kepada Tribunmanado.co.id.

Baca: Umat Muslim Lakukan Pengamanan Dalam Perayaan Natal di Bitung

Selain cuti bersama khusus hari raya natal yakni 26, 27, 28, dan 31 Desember 2018, ASN Kotamobagu juga menikmati liburan karena akhir pekan yakni pada 29 dan 30 Desember. Ada juga tanggal merah pada 25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

Tujuh hari ASN Pemkot Kotamobagu menikmati liburan sejak 26 Desember 2019 hingga 1 Januari 2019 sebelum masuk kerja di hari pertama pada 2 Januari 2019.

Sahaya mengatakan sesuai edaran Pemerintah Kota Kotamobagu menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 523 Tahun 2018 Tentang Penetapan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal, maka apel perdana seluruh ASN Kotamobagu akan dilaksanakan pada Kamis 3 Januari 2019.

Baca: Momen Natal, Tatong Bara Bersilaturahmi ke Tokoh Agama

Pelaksanaan cuti khusus ini berlaku kepada seluruh ASN (PNS dan Tenaga Kontrak) dan diperhitungkan sebagai hak atas cuti tahunan tahun 2019, sehingga bagi ASN yang melaksanakan cuti ini akan mengurangi hak cuti tahunan.

"Bagi SKPD yang menangani pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, BPKD, petugas pemadam kebakaran agar menugaskan ASN yang tidak melaksanakan hari natal dan ASN yang tetap bekerja tersebut tidak mengambil jatah cuti," ujar Sahaya.

Baca: Sejumlah Ormas Jaga Ibadah Natal di Kotamobagu

Sahaya mengatakan dalam edaran juga tertulis juga bahwa untuk anggota linmas agar dapat melakukan penjagaan di tempat ibadah serta penugasan di pos pelayanan terpadu.

"Untuk anggota Dishub dan Sat Pol PP agar dapat melaksanakan pengamanan pada malam tanggal 31 Desember 2018. SKPD yang memberikan pelayanan sebagaimana diatas agar tetap memberikan cuti kepada ASN yang beragama kristen," ujar Sahaya. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved