Lama Tak Terdengar Kabarnya, Mandala Shoji Terancam Dipenjara Gegara Kupon Umroh
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Mandala Shoji Terancam Dipenjara Gegara Kupon Umroh.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lama Tak Terdengar Kabarnya, Mandala Shoji Terancam Dipenjara Gegara Kupon Umroh.
Kabar datang dari mantan presenter reality show, Mandala Abadi atau lebih dikenal Mandala Shoji.
Lama tak terdengar kabarnya, Mandala kini sedang menghadapi tuntutan atas dugaan pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai meninggalkan dunia hiburan, Mandala diketahui fokus terjun di dunia politik.
Baca: Adriana Dondokambey: Pilih Pemimpin yang Terbukti Kinerjanya
Baca: Jonghyun SHINee dan 7 Tokoh Dunia ini Meninggal pada Umur 27
Baca: (VIDEO) Pesta Pernikahan Berakhir Ricuh akibat Para Tamu Kehabisan Makanan
Baru-baru ini Mandala dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon umroh dan doorprize saat kampanye.
Dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan Mandala ketika mencari dukungan di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat.
Mandala dituntut bersalah bersama rekannya sesama calon anggota DPRD DKI, Lucky Andriyani.
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, dalam tuntutannya mengatakan Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Mandala dan rekannya disangkakan melanggar tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut bahwa Mandala menjanjikan hadiah umroh kepada sekitar satu atau dua orang jika dirinya menjadi anggota dewan.
Usai dibacakan tunutan kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi, memberikan pembelaan.
Dalam pembelannya, Rullyandi mengatakan bahwa Mandala tidak membagikan langsung kupon tersebut.
Lajut Rullyandi, Mandala hanya datang menghadiri undangan Lucky.
“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi seperti dikutip Tribunstyle.com dari Warta Kota grup Tribunnews, Selasa (18/12/2018).
Mandala merasa dijatuhkan atas kasus tersebut.