Dalam Sehari, Kejari Gelar Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan di Empat Wilayah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu dalam satu hari yakni Selasa (18/12/2018), menggelar Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem)
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Sejalan dengan itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 27 Ayat (3) Huruf D menyebutkan, kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan melaksanakan kekuasaan negara mempunyai tugas dan wewenang antara lain dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Selanjutnya pada 25 September 2015 Jaksa agung menerbitkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor. KEP- 146/A/JA/09/2015 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dilatarbelakangi oleh karena semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif. (dik)