Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jimmy Eman Pimpin Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019

Jimmy Eman Pimpin Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah dan PPKD APBD Tahun Anggaran 2019

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Jimmy Eman Pimpin Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah dan PPKD APBD Tahun Anggaran 2019 

Jimmy Eman Pimpin Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah dan PPKD APBD Tahun Anggaran 2019

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Berlokasi di Aula lantai 2 Gedung BKD Kota Tomohon, berlangsung kegiatan Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah dan PPKD APBD Tahun Anggaran 2019, Jumat (14/12).

Wali Kota Tomohon Jimmy Eman menyampaikan bahwa Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah saat ini, merupakan salah satu tahapan dalam pelaksaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri RI Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

Berdasarkan hasil verifikasi yang akan dilaksanakan ini, DPA disahkan dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala Perangkat Daerah.

"Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) wajib merinci sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut," kata orang nomor satu di Kota Tomohon itu.

Baca: Dinas PUPR Tomohon Sosialisasikan Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah

Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.

DAU tambahan ini merupakan komitmen dari Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan, di mana peruntukannya untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana telah termuat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019.

"Besar harapan Pemerintah Kota Tomohon, dengan dialokasikanya dana untuk kelurahan ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon,” ujarnya.

“Tentunya harus diikuti oleh komitmen bersama, untuk melaksanakan hal tersebut dengan penuh integritas dari pengelolanya, dalam hal ini oleh masing-masing kelurahan," kata Eman.

Masih berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, kebijakan dana transfer ke daerah khususnya untuk Pemerintah Kota Tomohon dalam rincian APBN tahun anggaran 2019 mengalami penurunan.

Hal ini tentunya berdampak pada besaran struktur APBD Kota Tomohon. Terkait hal ini, dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-undangan bahwa Pemda wajib mengalokasikan anggaran Mandatory Spending, yakni untuk fungsi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Pengawasan (Inspektorat ) dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat, maka akan berdampak pada pengurangan pagu anggaran setiap Perangkat Daerah.

"Saya minta kepada masing-masing perangkat daerah untuk mereview kembali program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dengan memprioritaskan kegiatan yang benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat, kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak memiliki indikator dan target capaian kinerja yang terukur serta tidak berhubungan langsung dengan prioritas pembangunan daerah Kota Tomohon untuk tidak dilaksanakan," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi membacakan laporan pelaksanaan kegian, tampak hadir Para Camat, Lurah serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon lainnya. (fer)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved