Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bea Cukai Manado Musnahkan Miras Ilegal, Rokok Ilegal, Alat Peraga Seks hingga Aksesoris Ilegal

Bea Cukai Manado Musnahkan Miras Ilegal, Rokok Ilegal, Alat Peraga Seks hingga Aksesoris Ilegal

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Bea Cukai Manado Musnahkan Miras Ilegal 

Bea Cukai Manado Musnahkan Miras Ilegal, Rokok Ilegal, Alat Peraga Seks hingga Aksesoris Ilegal

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak enam item berbagai macam barang seperti minuman keras (miras), rokok, alat peraga pornografi, bibit yang mengandung haritas yang menganggu tanaman atau tumbuhan lain, macam-macam obat, kosmetik, asesoris kacamata dan sepatu yang tidak punya izin dimusnakan.

Pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan digilas oleh alat berat stoom walls, di halaman belakang kantor Bea Cukai Manado, Jumat (14/12/2018).

Seketika juga kepulan asap hitam membumbung tinggi ke atas langit, dan bau minuman keras menyengat hidung saat stoom walls melintas di atas 3.861 botol minuman yang mengandung etil alkohol dan tidak ada cukainya.

Kepala Kantor Bea Cukai Mando Nyoman Adhi Suryadnyana dan Theo Erbinar Sinurat, Kepala Seksi Penindakan dan Penindakan Bea Cuka Manado langsung mengesekusi mengoperasikan stoom walls ke arah botol miras yang tertidur rapi.

"Pemusnahan yang kami lakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Nyoman kepala Kantor Bea Cukai Manado.

Baca: Bea Cukai Manado Musnahkan Barang Sitaan, dari Miras, Rokok hingga Sex Toys pun Ada

Baca: Tujuh Sopir Truk ditahan Bea Cukai Manado

Dijelaskannya, dari Kementrian Keuangan ada yang namanya BMN atau barang milik negara, di mana mekanismenya untuk BMN Bea Cukai mengajukan permohonan pemusnahan kepada Direktoral Jenderal Kekayaan Negara.

Di Kementrian Keuangan ada Unit Eselon 2 Dirjen dan Bea Cukai, Bea Cukai khusus menangani barang milik negara.

"Sudah ada surat keputusan izin pemusnahan, untuk kami melaksanakan penindakan terhadap barang-barang itu," tambahnya.

Menyangkut tersangka atas kepemilikan barang-barang yang melanggar aturan tentang kepabeanan dan cukai sebagian besar sudah disidangkan.

Empat kasus dan empatnya sudah di putus pengadilan dengan pokok perkara Pidana. Sedangkan barang yang dimusnahkan dari Bea Cukai ada yang tidak memenuhi izin, ada yang pelakunya tidak ditemukan, seperti kasus pada rokok pembeli tidak tahu kalau rokok itu ilegal atau tidak.

"Nah, karena itu kami rutin selalu memanggil stakholder seluruh pengusah, untuk dijelaskan bahwa cara mengeceknya seperti apa, apakah barang itu asli atau tidak, ada cukainya, izinnya serta ketentuan lainnya," jelasnya.

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Manado disaksikan instansi terkait seperti perwakilan Polda Sulut Dir Narkoba Polda Sulut Kombes Rico Taruna SE M, Danlantamal VIII Manado Laksma Gig Jonias Mozes Sipasulta, perwakilan Kodam XIII/Merdeka Bandagal Lanto N Topareasa, mewakili Kejaksaan Negeri Raymonda D Palupessy Jaksa Fungsional dan Danlanud Sri Manado Kolonel Nax Insan Nanjaya SH M.avn Mgt.

"Pemusnahan ini merupakan hasil operasi 3 - 4 tahun hingga 2019. Masih ada beberapa barang yang belum keluar surat pemusnahan,” ujarnya.

Dengan dimusnakannya barang yang melanggar aturan kepabeanan serta cukai, pihaknya berharap Indonesia melakukan pembangunan ekonomi yang berdaya saing secara sehat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved