Berita di Bitung
Ayah Tiri Aniaya Bayi 1 Tahun di Bitung, Jull Takaliuang Minta Tersangka Dihukum Berat
Pertengkaran ML dan CL pasangan suami istri di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berbuntut penganiayaan
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pertengkaran ML dan CL pasangan suami istri di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berbuntut penganiayaan terhadap bocah berusia 1 tahun 8 bulan berinisial B.
ML, ayah tiri korban belakangan ditangkap polisi, setelah laporan CL ibu korban.
B si bocah mengalami luka serius di bagian mulut.
Jull Takaliuang, Ketua Komisi Daerah Perlindungan Anak Sulut mengecam aksi barbar si Ayah Tiri yang sudah jadi tersangka
"Ini sudah luar biasa, orang tua semacam ini patut dihukum seberat-beratnya," kata Jull kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (8/12/2018).
Baca: Tim Paniki Tangkap Tangan 2 Tersangka Tampung Premium di Pasar Bersehati
Di tersangka harus dituntut dan dihukum maksimal dengan pasal berlapis
Setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar, UU Perlindungan Anak dan UU dalam Rumah Tangga.
Menurut Jull, hakim harus memutuskan maksimal. Pertama, hukuman 5 sampai 7 tahun penjara, karena tersangka orang dekat korban maka harus dipertimbangkan memperberat hukuman
"Korban masih balita, dan tersangkanya orang dekat korban yakni ayah tiri, maka patut ditambah hukuman 1/3 dari keputusan kurungan pidana," ujar dia

Baca: Kisah Pilu Bocah 8 Bulan asal Sangihe Terinfeksi HIV: Terjangkit Ayah hingga Dikucilkan Warga
Baca: Bocah 8 Bulan asal Sangihe Terinfeksi HIV, Ini Perbedaan HIV dan AIDS
Tak cukup sampai di situ, kekerasan terhadap anak merupakan kasus yang sangat serius, hakim perlu memperberat hukuman dengan denda uang
"Jika tidak mampu membayar diganti kurungan badan," kata dia.
Kasus kekerasan terhadap anak ini bukan delik aduan, kalau pun ada pencabutan laporan, aparat tetap wajib mengajukan kasus ini ke pengadilan.
Kasus harus terus berlanjut, sampai tersangka dihukum.
Menyimak latar belakang kasus, ia menyimpulkan bayi berusia 1 tahun 8 bulan itu tidak layak diasuh oleh ML si Ayah Tiri.
Dari penelusurannya, pasang suami istri ML dan CL bertengkar, tapi si ayah tiri melampiaskan kekesalannya ke bayi yang tak tahu apa-apa.
Pasutri ini termasuk pasangan muda, mereka mengasuh dua anak, B si bocah korban aniaya dan adik tiri yang masih bayi.
Baca: Bocah 8 Bulan asal Sangihe Terinfeksi HIV, Sulut Ada 2.444 Penderita, 83 di Antaranya Balita
Baca: Bocah 8 Bulan Asal Sangihe Terinfeksi HIV, Ini 16 Gejala Kemungkinan Terkena HIV/AIDS
Ia mengakui, proses hukum akan mempengaruhi ekonomi keluarga tersebut, tapi risiko itu harus diambil melihat kondisi kasus ini
"Lebih baik tidak diasuh oleh tersangka, kali ini dianiaya sampai luka, kita tidak tahu ke depan sepeti apa, bisa-bisa malah meninggal, sebab itu tersangka harus dihukum berat,'' kata dia
Soal ekonomi ada jalan keluar, ibu dan dua bayi masih dalam naungan keluarga si ibu.
Pemerintah kota Bitung juga harus proaktif , kasus kekerasan terhadap anak ini masuk tupoksi Dinas Pemberdayaan Perempuannya am dan Anak.
Ada fasilitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak menangani korban, baik si bayi, dan psikis si ibu.
"Si ibu ini yang baru sudah menanggung beban di usia muda, harus mengasuh dua anak, satu masih belum bisa jalan, satunya lagi masih menyusui," kata dia.
TONTON JUGA