Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith usai Pemeriksaan

Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kolase Kompas.com/Instagram @potretmajelis99
Ali Ngabalin dan Habib Bahar bin Smith  

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, pria berusia 33 tahun tersebut kepada kuasa hukum dan pengikutnya mengaku sedang tidak enak badan.

"Hari ini full beliau istirahat di rumah," jelas pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar kepada Tribun di Jakarta, Jumat (7/12)

Azis mengatakan, saat pemeriksaan di Markas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12), Bahar sudah mengeluh kurang enak badan. Hari ini pun ia terpaksa untuk sama sekali tidak menerima tamu yang biasa berdatangan ke rumahnya. "Semua pengikut beliau juga sudah diberitahu, jadi memang sedang tidak menerima tamu," lanjutnya.

Tidak ada hal yang berbeda pada Bahar bin Smith usai ditetapkan oleh tersangka. Jelas Azis, penceramah itu sudah siap dengan segala proses hukum yang akan berlangsung. Hanya saja, sebagai kuasa hukum, Azis mengaku tidak siap karena penetapan dinilai sangat cepat.

"Kalau Habib, sudah siap. Justru kami yang tidak ada persiapan. Ini kok cepat sekali? Baru satu kali dipanggil, sudah jadi tersangka," tukasnya.

Semua pasal yang disematkan kepada Bahar bin Smith, dianggap janggal. Terutama pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dijelaskan oleh Azis, penyematan pasal tersebut untuk menjadi dakwaan, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM. "Ini pasal yang sama untuk menjerat Faisal Tanjung dulu. Sama saja, harus ada rekomendasi dari Komnas HAM. Sekarang ada enggak surat rekomendasi itu?" imbuh dia.

Selain itu, Azis yang juga pernah menjadi pendamping Firza Husein tersebut, mengatakan sama sekali tidak mendapat surat SPDP dari pihak kepolisian untuk meningkatkan status sebagai tersangka.

Kendati demikian, Bahar dan tim pengacara akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Tunggu saja nanti. Ini kan tidak ditahan. Tapi, kami akan tetap berupaya agar Habib Bahar bisa terlepas dari semua dakwaan," tegas dia.

Lima Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa memeriksa saksi dan ahli terkait laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith. "Dari Polda Metro Jaya, dari Krimsus (kriminal khusus) sudah memeriksa beberapa saksi, lima saksi lebih yang diperiksa.

Saksi ahli juga sudah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta. Argo menegaskan terkait laporan ini, penyidik memiliki kewenangan atas tindak lanjut penyidikan. Hingga saat ini Polda Metro Jaya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith.

"Siapakah sebagai tersangkanya? Siapa pun pelaku yang nanti ditetapkan, kita masih menunggu dari pada penyidik," ungkap Argo.Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. "Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya. Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.

"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel. Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil. "Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.

Seperti diketahui, pendakwah Habin Bahar bin Smith tengah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12)atas dugaan mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, pada Rabu (28/11) Dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Bahar Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Habib Bahar bin Ali bin Smith (kiri) berbincang dengan pejabat Pemprov Sulut dan aparat keamanan di Bandara Samrat, Senin (15/10/2018).
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kiri) berbincang dengan pejabat Pemprov Sulut dan aparat keamanan di Bandara Samrat, Senin (15/10/2018). (istimewa)

Alasan Habib Bahar bin Smith tak Ditahan

Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Habib Bahar bin Smith (HBS) pasca-menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis menyusul ceramahnya terkait presiden. Hal itu dilakukan atas pertimbangan penyidik.

"Tentunya ada pertimbangan penyidik. Dalam KUHAP kan ketentuan pasal 21 ada pertimbangan objektif dan subjektif," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jakarta, Jumat (7/12).

Pertimbangan subjektif penyidik tidak menahan HBS karena meyakini dia tidak akan melarikan diri. Kedua, penyidik meyakini Bahar tidak akan mengulangi perbuatannya.

Adapun pertimbangan ketiga, penyidik yakin Bahar tidak akan menghilangkan barang bukti karena kooperatif selama pemeriksaan.

"Kemungkinan dia ditahan jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Syahar, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dianggap cukup oleh penyidik. Namun, penyidik memerlukan keterangannya  jika ada perkembangan dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Syahar menambahkan, pihaknya juga dapat mengembangkan kasus ini dengan mengusut penyebar video cermah Habib Bahar.

"Tidak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan upaya pengembangan terkait siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di media sosial ataupun message. Habis itu, Undang-undangnya adalah UU ITE," ujarnya.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan tim kuasa hukum tengah mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. "Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

Kepolisian memastikan status pelaporan atas Habib Bahar bin Smith di Bareskrim Polri telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Habib Bahar bin Smith diperiksa penyidik di Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis kemarin. Dalam pemeriksaan sekitar 13 jam, Bahar dicecar 29 pertanyaan.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah adanya laporan dugaan pidana penghinaan presiden dan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith melalui cermahnya. Laporan dilakukan oleh Sekjen Jokowi Mania La ke Bareskrim Polri pada 28 November 2018.

Ceramah Bahar dilakukan saat dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017. Video cermahnya viral dan tersebar di media sosial.

Menurut pelapor, kalimat yang digunakan oleh Bahar dalam ceramahnya dinilai telah menghina Presiden Jokowi dan tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden RI.

Selain di Bareskrim Polri, Bahar bin Smith juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 28 November 2018. Bahar diduga melakukan ujaran kebencian terkait video ceramahnya yang tersebar di media sosial. Penanganan laporan tersebut masih tahap penyidikan dan belum menetapkan pihak tersangka.

"Dari Polda Metro Jaya, dari Krimsus (kriminal khusus) sudah memeriksa beberapa saksi, lima saksi lebih yang diperiksa. Saksi ahli juga sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (tribun network/den/ryo/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved