Deretan Fakta Jaksa KPK Sebut Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati
Deretan Fakta Jaksa KPK Sebut Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati.
Gaji 2 Asisten
Menurut dakwaan, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini namun berkasnya terpisah. Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar Kresno.
Jaksa menyebut, segala keperluan berobat Fahmi ke luar lapas, tersebut disiapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi.
Respons Kepala Lapas Sukamiskin Baru

Baca: Ruben Onsu Sebut Augie Fantinus Tak Mengeluh soal Makanan dan Tidur di Sel yang Dihuni 10 Orang
Baca: Berkunjung ke Cyprus, Kate Middleton Tampil dengan Gaya
Dugaan adanya bilik asmara untuk berhubungan suami istri antara napi dengan suami atau istri yang menjenguk di Lapas Sukamiskin, Bandung dan dikemukakan penyidik KPK dibantah oleh Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto.
Tejo membantah dugaan adanya kamar khusus atau bilik asmarauntuk kencan atau bilik suami istri dengan luas 2x3 meter di Lapas Sukamiskin.
Isu adanya bilik asmara dibuat oleh terpidana kasus suap pejabat Bakamla, yakni Fahmi Darmawansyah suami dari Inneke Koesherawati.
"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," bantah Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut dia, sejak menjabat menjadi kalapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, ia sudah mengecek seluruh ruangan.
Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK dalam persidangan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018).
"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," tegas Tejo.

Baca: Tanggapi Penembakan Pekerja di Nduga Papua, Jusuf Kalla: TNI-Polri Harus Gelar Operasi Besar-besaran
Baca: Gandeng Platform Pencarian Kerja, Google Rilis Fitur Pencarian Lowongan Kerja
Baca: Ruben Onsu Sebut Augie Fantinus Tak Mengeluh soal Makanan dan Tidur di Sel yang Dihuni 10 Orang
Jejak Uang 3 Koruptor ke Wahid Husein
Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.