Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Selain Terlibat Kasus Suap, Fahmi Darmawansyah Juga Jalankan Bisnis di Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali terlibat kasus suap pada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Editor: Indry Panigoro
Kamar tahanan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah 

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Baca: Begini Keadaan Bayi Penderita HIV/AIDS yang Dirawat di RSUP Kandou

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Fasilitas 'Wah' yang Diberikan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Hingga Mengantarkannya ke Penjara

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved