Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Setelah Dipenjara 23 Tahun karena Didakwa Membunuh

Seorang pria yang didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Editor: Aldi Ponge
SCMP / 163.com
Jin Zhehong (memakai kruk) saat meninggalkan pengadilan didampingi putranya, Jin Yongxin (dua dari kanan) dan kedua pengacaranya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria yang didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Jin Zhehong (50), dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jilin pada Jumat (30/11/2018), dari kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun yang mayatnya ditemukan di padang gurun.

Jin dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tahun 1995 dan sejak saat itu menjalani hukuman penjara.

Pengadilan memutuskan, bukti-bukti yang ada tidak mencukupi dan fakta-fakta yang ada tidak jelas. Atas dasar tersebut, pengadilan membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap terdakwa. Demikian bunyi keputusan pengadilan.

Baca: Waspada Idap Penyakit Ini, Jika Ada Darah dalam Urine

Menurut surat keputusan yang ditunjukkan oleh pengacara Jin, Li Jinxing, pengadilan menemukan bahwa bukti sebelumnya saling bertentangan dan fakta kunci, seperti waktu kejadian, tempat kematian, maupun senjata pembunuhan, tidak dapat ditentukan.

Pengadilan menyimpulkan tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Jin dengan pembunuhan karena tidak ada DNA milik Jin yang ditemukan di dekat tubuh korban.

Tuduhan awal pun hanya didasarkan pada pengakuan Jin yang tidak meyakinkan.

Meski kini kliennya telah dinyatakan bebas, Li mengatakan bahwa Jin kehilangan banyak hal selama dia dipenjara dan bahkan menjadi cacat.

Baca: 7 Tanda-tanda Ketidakseimbangan Hidup dan Pekerjaan

"Dia mengalami stroke dan menderita akibat sejumlah penyakit, termasuk tekanan darah tinggi dan diabetes. Kondisi psikologisnya sangat buruk, tubuhnya telah hancur," kata Li dilansir SCMP.

Jin kini harus selalu berjalan menggunakan sepasang kruk. Setelah bebas, kini hal pertama yang ingin dilakukan Jin adalah mengunjungi makam kedua orangtuanya.

"Ketika ini semua terjadi, saya berkata pada diri saya, selama saya masih hidup, saya masih bisa membereskan situasi ini, bahwa saya tidak membunuh siapa pun," kata Jin saat keluar dari gedung pengadilan dengan didampingi putranya, Jin Yongxin dan pengacaranya.

Jin mengatakan bahwa dia berencana untuk menghabiskan beberapa waktu untuk memulihkan kondisinya setelah 23 tahun dipenjara dan memilih untuk tinggal di rumah perawatan lansia di kawasan Yongji, Provinsi Jilin.

Li mengatakan, vonis bebas Jin menjadi harapan bagi terdakwa lain yang menunggu pengadilan ulang dan harus memotivasi pemerintah agar mempercepat upaya peningkatan sistem banding di pengadilan China.

"Bahkan keadilan yang terlambat masih merupakan sebuah keadilan," kata Li.

Baca: Ramalan Zodiak 3-9 Desember 2018: Virgo Siap Naik Level

Li mengatakan, kliennya belum mempertimbangkan untuk menuntut kompensasi dari negara atas keputusan pengadilan yang salah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved