Pemilik Lahan Tol Manado Bitung Curhat di Kantor DPD RI, Awaludin: Tanah Kami Dibayar Murah
Awaludin Arunde, warga Bitung Tengah mengungkapkan , tak ada transparansi dalam penetapan harga. Belakangan, harga yang ditetapkan terlalu murah
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fernando_Lumowa
Pemilik Lahan Tol Manado Bitung Curhat di Kantor DPD RI, Awaludin: Tanah Kami Dibayar Murah
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pembebasan lahan Tol Manado-Bitung masih menyisakan masalah.
Belasan pemilik lahan diundang mengadakan pertemuan dengan Tim Akuntabilitas Publik DPD RI di Kantor Perwakilan Sulut, Jumat (30/11/2018).
DPD RI turut mengundang Badan Pertanahan Nasional dan Balai Pelaksana Jalan Nasional
Pertemuan itu menjadi ajang curahan hati (curhat) bagi para pemilik lahan.
Awaludin Arunde, warga Bitung Tengah mengungkapkan , tak ada transparansi dalam penetapan harga. Belakangan, harga yang ditetapkan terlalu murah
"Saya nolak harga ditawarkan apraisal, karena tidak manusiawi, apa dasar apraisal menetapkan harga," kata dia.
Tanah di kota cuma dihargai Rp 62 ribu per meter, ia harus merelakan lahan suara 2.645 m2 dibebaskan
Ia tak tahu menahu saat tim apraisal melakukan penilaian tanah miliknya, tahu-tahu saja sudah disodori harga. Tak sepakat uang sudah dititip di lengadilan.
Ia heran tanah yang satu lokasi bersebelahan harganya bisa beda.
Ia menuntut harus ada transparansi penetapan harga, metode apa yang digunakan tim apraisal.
Padahal pasaran harga di Bitung tanah sudah Rp 500 ribu.
"Kenapa ditutupi, sesuai amanat UU dikasih tahu.
Nicolas Tumbal, warga pemilok tanah yang kena pembebasan lahan tol mengaku awalnya ditawari sekitar Rp 510 juta untuk tanah suara 8.000 M2, tak dihitung isi tanaman. Jika dihargai tanahnya dibandrol 73.000 per m2.
Ia protes, sedari awal penilaian harga tanah tak melibatkannya sebagai pemilik, padahal dalam UU itu harus didampingi pemerintah dan pemilik
Harga sudah ditetapkan katanya tak bisa berubah, tapi tim apraisal kembali mengajukan harga baru dari Rp 500 juta naik jadi 2,4 miliar.
"Saya lalu disodorkan setuju atau tidak setuju, kalau tidak setuju dititip di pengadilan," ujar dia.
Jantje Tangka sampai bersuara dengan penuh emosi ketika menyampaikan unek-unek
"Tanah kami diekseuksi, hak kami dicabut, mau dibayar paksa, di titip di pengadilan," uaje dia.
Tanahnya dihargai Rp 73 ribu per meter, padahal ada di pemukiman dengan fasiltas sekolah di dekatnya
Langi Suling, Warga Tendeki Bitung mengaku masalah ini sudah sejak 2016, ia menuntut tim apraisal transpara dan profesional
"Tapi ini tidak profesional, datang diam, tidak ada pemberitahuan, lalu sudah harus sepakat tanda tangan, jangan cekek leher kami," ujar dia
Tim DPD RI dipimpin Marhany Puasa mendengar keluh kesah warga, semua ia catat.
Marhany akan membawa masalah ini ke sidang DPD RI. (ryo)