Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulut Mulai Data Orang Gila di RSJ Ratumbuysang, Lanny: Datanya Fluktuatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mulai melakukan pendataan orang mengamati gangguan kejiwaan untuk masuk ke daftar pemilih di Pemilu 2019.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointoe 

"Satu asas pemilu lainya adalah bebas. Orang gila itu tidak mungkin akan bebas dalam memilih. Orang gila tidak tahu bagaimana cara untuk memilih. Sehingga dipastikan soal siapa pilihannya akan sangat kuat dipengaruhi oleh siapa pihak yang menuntunnya dalam memilih," kata Ferry.

Orang gila tidak mungkin akan memilih berdasarkan akal seha, sedangkan orang waras saja agak sulit menjadi pemilih rasional bagi akan dengan orang yang tidak waras.

Apapun sikap KPU menjamin hak politik orang gila untuk memilih wajib diapresiasi terutama dalam menjaga komitmen menjamin hak konstitusi setiap warga negara

Dasar KPU menjamin hak pilih bagi orang gila sepertinya mengacu pada Putusan MK No. 135/2015 (gugatan atas UU 8/2015 Pasal 57 ayat (3) huruf a) yg menegaskan soal perlindungan hak pilih bagi WNI penyandang gangguan jiwa/ingatan tdk permanen

Baca: Orang Gila Bisa Memilih di Pemilu 2019, Ferry Liando Ungkap Pertentangan Asas Pemilu

Penjelasan di PKPU No 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu, pasal 4 ayat 2 poin B menjelaskan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, adalah orang yang sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Para pengidap gangguan kejiwaan tidak boleh memilih.

Namun, menurut sejumlah ahli ternyata  pengidap gangguan jiwa ini masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, jika memenuhi kriteria bahwa pemilih yang sedang terganggu ingatan atau jiwanya tidak memenuhi syarat, sehingga harus dibuktikan menggunakan surat keterangan dokter. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved